Berita Kota Kupang Hari Ini
Penyelundupan 26 TKI di Kupang, Kadis Nakertrans Kota Kupang Sebut Itu Jalur Ilegal
prosedur dan kelengkapan administrasi untuk bisa diikutkan sebagai tenaga kerja, semua itu ada tahapan dan mekanisme yang berlaku
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang Thomas Dagang menegaskan bahwa penangkapan 26 WNI oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan TKI ilegal.
Thomas Dagang menyampaikan, jika 26 TKI yang ditangkap melalui mekanisme yang ada dalam hal ini melalui Disnakertrans Kota Kupang, pihaknya akan mengetahui informasi tersebut. Namun jika melalui jalur ilegal, tidak dapat terpantau dari pihak Disnakertrans.
Demikian disampaikan Thomas Dagang saat ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya pada
Senin, 18 April 2022.
Baca juga: Bobby Lianto Bersama Ketum Kadin Indonesia dan Tim B20 Tiba di New York
"Perlu dilihat dulu calon Tenaga kerja tersebut legal atau ilegal, kalau legal pasti pihak kami akan mengetahui, sebaliknya kalau ilegal kami tidak bisa mengetahui karena mereka menjadi TKI tidak melalui mekanisme yang telah diatur, " tegas dia.
Thomas menambahkan, Disnakertrans Kota Kupang sendiri memiliki beberapa program kegiatan dalam menjaring calon tenaga kerja, salah satunya adalah melihat keabsahan calon tenaga kerja sebelum dikirim keluar negeri.
"Itu mulai dari tingkat RT/RW, surat persetujuan dari orang tua dan lain sebagainya. Persoalannya apa mereka melalui prosedur atau tidak, itu yang saat ini terus kami lakukan sosialisasi, " jelas dia.
Baca juga: Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Jadi Bantalan Ekonomi Sekaligus Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi
"Kita normatif saja, jika mereka mau datang kesini, dengan senang hati kami membantu mengurus segala prosedur dan kelengkapan administrasi untuk bisa diikutkan sebagai tenaga kerja, semua itu ada tahapan dan mekanisme yang berlaku, " tambahnya.
Dikatakan, sejauh ini pihaknya selalu melakukan sosialisasi kepada calon tenaga kerja. Namun kembali lagi kepada masyarakat, mau atau tidak.
Sementara itu dalam kurun waktu dua tahun terakhir, pengiriman tenaga kerja ke luar negeri masih ditutup akibat dari pandemi COVID-19.
"Dua tahun ini dari luar negeri masih tutup untuk pengiriman tenaga kerja. Belum ada MoU dari pihak negera penerima dan PMI, " terang dia.
Baca juga: Pengamat Hukum, Mikael Feka Sebut Potensi Kejahatan di Perairan NTT
Lebih lanjut disampaikan, jumlah perusahaan PJTKI yang terdaftar secara nasional berjumlah kurang lebih 348 perusahaan.
Untuk Kota Kupang sendiri, ada 10 perusahaan yang sudah mengurus ijin untuk mendapat rekomendasi dari pihak Nakertrans Kota ke Provinsi.
Untuk ijin sendiri, lanjut dia, memiliki jangka waktu selama dua tahun dan harus diperpanjang secara berjenjang.
"Karena pandemi sudah selama dua tahun dan tidak dilakukan pengiriman tenaga kerja, banyak ijin dari perusahaan yang sudah mati. Dan sekarang yang baru urus lagi total kurang lebih 10 perusahaan, " tutupnya (*)