Berita NTT Hari Ini
Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Jadi Bantalan Ekonomi Sekaligus Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi
THR dan Gaji-13 dibayarkan kepada seluruh ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN Daerah, Pensiunan dan juga para pejabat negara.
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, Jumat, 15 April 2022.
Berdasarkan rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, hal ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dalam menangani pandemi dengan melaksanakan pelayanan masyarakat.
Pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 diharapkan juga sebagai tambahan bantalan ekonomi saat ini akibat dampak ekonomi global dengan menambah daya beli masyarakat serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah di tahun 2022 melanjutkan kebijakan pemberian THR dan Gaji ke 13 untuk semakin membantu menggerakkan perekonomian. Kebijakan ini konsisten diberikan dan disesuaikan dengan dinamika pandemi dan perekonomian masyarakat.
Meskipun penanganan Pandemi Covid-19 semakin baik serta pemulihan ekonomi makin kuat, masih terdapat risiko bagi perekonomian seperti kenaikan harga komoditas global.
Baca juga: Pengamat Hukum, Mikael Feka Sebut Potensi Kejahatan di Perairan NTT
Seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, Pemerintah memutuskan kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 yang disesuaikan dengan situasi tersebut.
Adapun kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 secara umum diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dan diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Basis pembayaran THR tahun 2022 adalah penghasilan bulan April tahun 2022, sedangkan basis pembayaran Gaji ke-13 tahun 2022 adalah penghasilan bulan Juni tahun 2022.
THR tahun 2022 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1443 H. Gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juli tahun 2022.
Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran THR tahun 2022 yang diperkirakan sekitar Rp34,1 triliun dengan rincian, sekitar Rp19,1 triliun untuk aparatur negara yang bekerja pada instansi pusat, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, yang anggarannya telah disediakan pada DIPA masing-masing Kementerian/Lembaga.
Baca juga: Militer Rusia Terancam Pecah, Perintah Vladimir Putin Tembakan Nuklir Kemungkinan Ditolak Pejabat
Sekitar Rp15 triliun untuk pembayaran THR bagi aparatur negara yang bekerja pada pemerintah daerah dari DAU, dan dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Gaji ke-13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.
Di awal pandemi tahun 2020, THR hanya diberikan kepada ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN Daerah staf dan pejabat di bawah eselon 2, serta para pensiunan.
Besaran THR dan Gaji 13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sedangkan pada tahun 2021, ancaman Covid-19 masih berat. Oleh karena itu, THR dan Gaji-13 dibayarkan kepada seluruh ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN Daerah, Pensiunan dan juga para pejabat negara.