Kota Kupang Terkini
Kasus eks Kapolres Ngada, Romo Leonardus Mali Serahkan Amicus Curiae ke Pengadilan Negeri Kupang
Menurutnya, Amicus Curiae merupakan bentuk partisipasi masyarakat sipil untuk memberikan pandangan dan pertimbangan moral kepada lembaga
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Tokoh Gereja sekaligus pemerhati hukum dan keadilan, Romo Leonardus Mali, menyerahkan dokumen Amicus Curiae atau “sahabat pengadilan” kepada Pengadilan Negeri Kupang, Senin (6/10/2025) pagi.
Berkas tersebut diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Ferry Haryanto, S.H., M.H.
Dalam keterangannya, Romo Leonardus menjelaskan bahwa penyerahan Amicus Curiae tersebut berkaitan dengan kasus hukum eks Kapolres Ngada yang saat ini sedang bergulir di pengadilan.
Menurutnya, Amicus Curiae merupakan bentuk partisipasi masyarakat sipil untuk memberikan pandangan dan pertimbangan moral kepada lembaga peradilan dalam perkara yang menjadi perhatian publik.
“Amicus Curiae itu sahabat pengadilan. Jadi, tokoh masyarakat, intelektual, atau siapa saja yang peduli bisa memberikan pandangan sebagai bagian dari masyarakat sipil. Tujuannya agar pengadilan memiliki ruang tambahan dalam mempertimbangkan keputusan secara adil,” ujar Romo Leonardus seusai menyerahkan dokumen.
Ia menjelaskan, dalam berkas tersebut terdapat tiga pokok tujuan utama yang ingin disampaikan kepada majelis hakim.
Pertama, agar keputusan pengadilan dapat mencegah terjadinya impunitas hukum, terutama terhadap pihak-pihak yang memiliki jabatan publik atau kekuasaan tertentu.
“Seringkali, karena jabatan, ada konflik kepentingan yang membuat pelaku seolah-olah bebas dari jerat hukum. Amicus Curiae ini ingin mengingatkan agar keadilan berlaku bagi semua,” tegasnya.
Kedua, menurut Romo Leonardus, Amicus Curiae diharapkan dapat membantu hakim dalam memberikan pertimbangan hukum yang adil sehingga dapat memutus mata rantai kejahatan yang berulang.
“Kalau keputusan pengadilan tidak memutus rantai kejahatan, masyarakat akan berpikir bahwa pelanggaran hukum bisa dimaklumi. Padahal, hukum seharusnya memberikan efek jera dan melindungi korban,” tambahnya.
Baca juga: Eks Kapolres Ngada Ajukan Pledoi: Pengacara Tuntut Lepas Bukan Bebas, Singgung Anak Melacurkan Diri
Ketiga, keberadaan Amicus Curiae juga dimaksudkan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, sekaligus menjaga agar masyarakat tidak mencari keadilan di luar jalur hukum.
“Kita ingin agar kepercayaan publik terhadap hukum tumbuh kembali. Kalau masyarakat percaya pada pengadilan, mereka tidak akan main hakim sendiri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Romo Leonardus menegaskan bahwa pengajuan Amicus Curiae ini tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses peradilan.
“Kita menghormati independensi hakim. Harapan kami hanya agar pertimbangan dari masyarakat sipil ini didengar, dan menjadi bahan refleksi bagi majelis hakim dalam memutuskan perkara dengan arif dan bijaksana,” pungkasnya.
Dengan penyerahan dokumen tersebut, Romo Leonardus berharap Amicus Curiae dapat menjadi salah satu instrumen moral bagi pengadilan dalam menegakkan hukum secara adil dan menjaga wibawa lembaga peradilan. (uan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Kota Kupang Terkini
Romo Leonardus Mali
Amicus Curiae
Pengadilan Negeri Kupang
Kapolres Ngada
POS-KUPANG.COM
Sosiolog Undana Dukung Surat Edaran Wali Kota Kupang soal Pembatasan Jam Malam |
![]() |
---|
Polairud Polda NTT Jaga Keamanan Laut HIngga Buka Akses Jalan Objek Wisata |
![]() |
---|
Dari Arisan ke Koperasi, IKB BIINMAFFO Bangkitkan Semangat Nekaf Mese Ansaof Mese |
![]() |
---|
Senimajinasi, Ruang Ekspresi dan Kolaborasi Komunitas Seni Anak Muda Kota Kupang |
![]() |
---|
Pj. Sekda Kota Kupang Sebut Event Budaya Wujud Pelestarian Identitas dan Kebersamaan Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.