Berita NTT Hari Ini

Pengamat Hukum, Mikael Feka Sebut Potensi Kejahatan di Perairan NTT

Terhadap WNI yang menjadi korban penyelundupan harus mendapat pembinaan, setelah itu Pemda NTT wajib mengembalikan para WNI

Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Pengamat Hukum, Mikael Feka Sebut Potensi Kejahatan di Perairan NTT
POS-KUPANG.COM/DOC. MIKAEL FEKA
Akademisi Ilmu Hukum, Michael Feka, S.H.,M.H.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengamat hukum pidana dan ketenagakerjaan, Mikael Feka,S.H.,M.H. menilai iming-iming bekerja di Luar Negeri melalui jalur ilegal sudah terjadi berulangkali.

Namun baru temukan pengiriman WNI melalui kapal kayu dari NTT ke Australia menjadi hal baru yang terungkap ke permukaan.

Secara aturan, tindakan penyelundupan yang menimpa 26 WNI di Kupang termasuk perbuatan pidana yang melanggar ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pekerja Migran Indonesia.

Terlebih bagi pekerja migran yang akan bekerja di luar negeri melalui jalur legal harus memenuhi semua prosedur dengan tujuan agar negara dapat memberikan jaminan perlindungan hukum.

Baca juga: Pasukan Inggris Siap Masuk Medan Perang Ukraina Lawan Rusia Bila Pasukan Putin Gunakan Senjata ini

Akan tetapi kecenderungan masyarakat memilih bekerja di luar negeri secara non-prosedural tentu berdampak pada pelanggaran hukum berupa pemalsuan dokumen administrasi kependudukan, tidak memiliki keterampilan yang mengakibatkan WNI tidak memiliki jaminan perlindungan hukum, serta mendapat perlakuan diskriminasi dan kekerasan bahkan ancaman kematian saat bekerja di luar negeri.

Demikian juga faktor ekonomi yang membuat seseorang lebih memilih bekerja secara  non-prosedural melalui jalur instan tanpa kerja keras kemudian memilih untuk melanggar hukum.

Pihaknya juga meminta aparat penegak hukum agar memberikan tindakan tegas kepada tersangka sesuai perbuatannya sehingga mendapatkan efek jera.

Baca juga: Militer Rusia Terancam Pecah, Perintah Vladimir Putin Tembakan Nuklir Kemungkinan Ditolak Pejabat

Terhadap WNI yang menjadi korban penyelundupan harus mendapat pembinaan, setelah itu Pemda NTT wajib mengembalikan para WNI kembali ke daerah asalnya.

Pesannya kepada pemerintah dan semua pihak/stakeholder untuk memperkuat pengawasan di jalur laut, udara, serta darat terlebih pada bandara maupun pos penjagaan di wilayah Batas Timor Leste.

"Semua stakeholder harus saling bersinergi dan pengelolaan aset perusahaan sekaligus memastikan wilayah NTT bebas dari perbuatan penyeludupan maupun aksi kriminalitas," pungkasnya. (*)

Berita NTT Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved