Berita Belu Hari Ini

Massa Pendemo FMPKK di Belu Tuntut Pemerintah Akomodir Tekoda Lama di Satuan Pol PP

Terhadap masalah ini, mereka menyampaikan tujuh poin tuntutan kepada pemerintah.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
AKSI-Calon tekoda di Satuan Pol PP Kabupaten Belu tahun anggaran 2022 yang tidak diakomodir pemerintah membacakan pernyataan sikap saat aksi damai di Gedung DPRD Belu, Provinsi NTT, Senin 11 April 2022 

Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas

POS KUPANG. COM, ATAMBUA - Calon tenaga kontrak daerah (tekoda) di Sat Pol PP Kabupaten Belu tahun anggaran 2022 yang menamakan diri sebagai Forum Masyarakat Perbatasan Korban Ketidakadilan (FMPKK) menggelar aksi damai di Gedung DPRD Belu, Provinsi NTT, Senin 11 April 2022.

Mereka melakukan aksi damai karena tidak diakomodir lagi sebagai tekoda di lingkup Pemerintah Kabupaten Belu tahun 2022. Padahal, tahun 2021 mereka adalah tekoda di Satuan Pol PP Kabupaten Belu.

Terhadap masalah ini, mereka menyampaikan tujuh poin tuntutan kepada pemerintah.

Baca juga: DPRD Belu Tindaklanjuti Aspirasi Forum Masyarakat Perbatasan Korban Ketidakadilan

Pertama, dalam waktu 2x24 jam, pemerintah mengumumkan hasil penerimaan Teko tahun 2022 secara terbuka dan wajib mencantumkan nama kami sebagai Satuan Pol PP lama sesuai amanat PP 49 tahun 2018 pasal 99 ayat 1 karena kami punya hak untuk dapat diangkat menjadi tenaga PPPK sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 99 ayat 2.

Kedua, upaya menghilangkan nama kami sebagai Tekoda tahun 2022 secara diam-diam dan mengangkat Tekoda baru sebagai pengganti kami adalah salah satu bentuk diskriminasi terhadap kami sebagai warga NKRI khususnya warga Kabupaten Belu yang telah mengabdi rata-rata di atas lima tahun. 

Ketiga, dengan adanya pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan adanya diskriminasi terhadap kami sebagai warga NKRI khususnya warga Kabupaten Belu maka kami menuntut DPRD Kabupaten Belu segera mengambil langkah pembentukan Pansus dan selanjutnya menggelar hak Angket untuk meminta pertanggungjawaban Bupati dan Wakil Bupati Belu. 

Baca juga: Soal Bendungan Kolhua, Vinsen Bureni Usul Perlu Adanya Pendekatan Sosial

Keempat, Kami menuntut agar Pemerintah Kabupaten Belu dan DPRD Belu segera merespon atau melaksanakan tuntutan kami dalam waktu 2x24 jam. 

Kelima, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Belu merespon dan melanjutkan tuntutan kami kepada pemerintah pusat melalui Kemendagri, Kemenpan-RB untuk memberikan sanksi kepada pemerintah Kabupaten Belu sesuai ketentuan PP nomor 49 tahun 2018 pasal 96 ayat 3.

Keenam, kami menuntut pemerintah dan DPRD Kabupaten Belu segera berkonsultasi kepada pemerintah pusat melalui
Kemendagri dan Kemenpan-RB dengan mengikutsertakan FMPKK sehingga persoalan yang menyangkut nasib kami sebagai Tekoda yang telah mengabdi di atas lima tahun dapat menjadi jelas.

Baca juga: Atasi Hama Belalang Di Sumba Tengah, Petani Terapkan Pola Tradisional Ini

Ketujuh, apabila pernyataan kami ini tidak diindahkan secara serius oleh pemerintah dan DPRD Kabupaten Belu, maka kami akan datang dengan massa yang banyak dan melibatkan keluarga, anak, istri, suami, orang tua,  kakak adik untuk tidur di rumah jabatan Bupati dan Gedung DPRD Belu.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Belu merekrut 72 orang tenaga kontrak daerah (Tekoda) tahun 2022 sebagai Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Jumlah ini sesuai kebutuhan kerja di Satuan Pol PP Kabupaten Belu

Tekoda yang diterima pemerintah ada yang lama dan ada juga yang pelamar baru. Para Tekoda di Satuan Pol PP sudah mulai bekerja Senin Senin 4 April 2022. Sebelum melaksanakan tugas pokok, mereka diberi pembinaan fisik dan mental selama dua pekan. Hal ini disampaikan Sekda Belu Johanes Andes Prihatin, SE. M.Si.(jen)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved