Berita Kupang Hari Ini

Canangkan Zona Integritas WBK/WBBM Kejari Kupang Wujudkan Perubahan Birokrasi

Bebas dari Korupsi (WBK) dengan terus melakukan pembangunan Zona Integritas secara berkesinambungan pada enam area perubahan

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-KEJARI KUPANG
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, SH.,MH., saat menandatangani pakta integritas dan komitmen bersama di pelataran kantor Kejari Kupang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Pencanangan Zona Integritas menuju satuan kerja Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2022 di Kejari Kabupaten Kupang bertujuan untuk reformasi birokrasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, SH.,MH., di pelataran kantor Kejari Kupang, Senin 4 April 2022.

Pada hakekatnya proses pembangunan Zona Integritas pada Kejari Kabupaten Kupang adalah membangun dan mengimplementasikan program Reformasi Birokrasi secara baik, sehingga mampu menumbuhkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja dan budaya birokrasi yang melayani publik secara baik di Kejari Kabupaten Kupang.

Baca juga: Frans Salem Kenang Almarhum Frans Lebu Raya, Ini Ungkapannya

"Di tahun ini kita berupaya untuk mendapatkan predikat yang berbobot dalam Reformasi Birokrasi yaitu Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dengan terus melakukan pembangunan Zona Integritas secara berkesinambungan pada enam area perubahan,” ujar Kajari.

Kajari juga mengatakan selain reformasi birokrasi pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM ini bertujuan untuk pencegahan tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Pelayanan kepada masyarakat harus ditingkatkan untuk dapat memberi pelayanan yang lebih prima,” kata Ridwan.

Baca juga: Bupati Edi Endi Tetapkan Fenomena Pergerakan Tanah Jadi Bencana Daerah

Dengan pencanangan WBK-WBBM ini, menurut Ridwan, diharapkan kepada semua jaksa dan pegawai tata usaha agar bisa merubah mindset dalam pelayanan terhadap masyarakat, dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

Kepada masyarakat, sebagai Kajari Kabupaten Kupang mengimbau harus melaporkan hal-hal atau oknum yang dalam pelayanan meminta sesuatu.

Ridwan meminta seluruh jajarannya untuk turut berpartisipasi aktif dalam mewujudkan Kejari Kabupaten Kupang menjadi satuan kerja menuju WBK/WBBM, serta tidak akan melakukan KKN.

Selain itu, tidak akan menerima atau memberikan sesuatu yang berkaitan dan dapat dikategorikan sebagai suap dan atau gratifikasi, serta akan melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui terdapat indikasi praktek KKN.

Baca juga: Bisakah Makan Sahur Setelah Waktu Imsak, Apa Hukumannya? Simak Penjelasan Ulama

Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2020 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi tahun 2020-2025 yang digunakan sebagai acuan untuk melaksanakan fungsi birokrasi secara cepat, tepat dan konsisten, guna mencapai tiga sasaran hasil utama Reformasi Birokrasi, yaitu (1) Pemerintah yang bersih, akuntabel dan berkinerja tinggi; (2) Pemerintah yang efektif dan efisien; (3) Pelayan publik yang baik dan berkualitas.

Dengan adanya proses Reformasi Birokrasi, menurut Ridwan, diharapkan kedepan akan terwujud good governance dengan tercapainya tingkat kepercayaan masyarakat.

Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka perlu secara konkrit dilaksanakan program Reformasi Birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas.

Baca juga: SMAK St Ignatius Loyola Labuan Bajo Gelar Ujian Akhir Sekolah Online

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved