Berita Manggarai Barat Hari Ini
Bupati Edi Endi Tetapkan Fenomena Pergerakan Tanah Jadi Bencana Daerah
Terkait bantuan pangan, sandang dam logistik yang telah ada, Bupati Edi Endi telah memerintahkan dinas terkait untuk mendistribusikannya
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Bupati Manggarai Barat (Mabar), Edistasiua Endi menetapkan fenomena pergerakan tanah di Desa Persiapan Benteng Tado, Kecamatan Sano Nggoang sebagai bencana daerah, Senin 4 April 2022.
Surat pernyataan bencana daerah bernomor: BPBD.360/220/III/2022 ditandatangani bupati yang akrab disapa Edi Endi pada 24 Maret 2022 lalu.
Fenomena pergerakan tanah di desa yang dimekarkan dari Desa Nampar Macing itu mengancam sebanyak 411 jiwa dari 114 kepala keluarga di dua kampung yakni Kampung Wae Munting dan Kampung Dange.
Terdapat sebanyak 2 rumah warga yang roboh dan 9 rumah lainnya mengalami kerusakan bervariasi.
Baca juga: 100 Hari Almarhum Frans Lebu Raya, Ada Video Dokumenter Perjalanan Hidup
Bupati Mabar, Edi Endi mengatakan, pemerintah harus bertanggung jawab untuk menangani bencana tersebut
Politisi Partai NasDem itu bahkan tidak segan untuk memberhentikan pejabat yang lalai mengurus bencana tersebut.
"Kalau ada pejabat yang lalai mengurus bencana kami pastikan dicopot, karena itu tugas pemerintah, rakyat yang menderita karena bencana itu jangan telantar, maka pemerintah harus sigap, yang tidak tanggap sudah kami kasih peringatan, tidak hanya tertulis, tapi kami berhentikan," katanya.
Baca juga: SMAK St Ignatius Loyola Labuan Bajo Gelar Ujian Akhir Sekolah Online
Terkait bantuan pangan, sandang dam logistik yang telah ada, Bupati Edi Endi telah memerintahkan dinas terkait untuk mendistribusikannya kepada masyarakat.
"Bencana harus ditangani segera. Saya sudah perintahkan hari ini mereka harus mengantarkan akomodasi untuk mengatasi persoalan yang dihadapi masyarakat," katanya. (*)