Berita Sumba Timur Hari Ini
Polisi Tangguhkan Penahanan Tersangka Pembunuhan di Lewa Sumba Timur
Menurutnya, pelaku pembunuhan terhadap Aci Emi bukanlah klien mereka yang juga adalah suami korban
Penulis: Ryan Nong | Editor: Edi Hayong
Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU – Kepolisian Resor Sumba Timur telah menangguhkan penahanan terhadap Lo Tjung Siong alias Ongko Siong, tersangka kasus pembunuhan terhadap Emi Setiawaty alias Aci Emi di Kecamatan Lewa, Sumba Timur.
Pihak Polres Sumba Timur mengabulkan permohonan penangguhan penahanan pada Selasa 22 Maret 2022 silam setelah mendapat permohonan oleh kuasa hukum tersangka.
Menurut Kuasa hukum tersangka Ongko Siong, Ampera Selan, polisi menangguhkan penahanan terhadap tersangka dua hari sebelum masa penahanan selesai. Penahanan tersangka Ongko Siong sendiri berlangsung 117 hari setelah ada perpanjangan masa tahanan dari penyidik, dari kejaksaan serta pengadilan negeri Waingapu.
Baca juga: Angka Stunting 20,9 persen, Wabup Sumba Timur Melo Wadu: Semua Dinas Harus Ikut Terlibat
"Mereka kabulkan penangguhan terpaut dua hari berakhirnya masa penahanan. Harusnya berakhir pada 24 Maret, jadi mereka (Polres) kabulkan penangguhan pada 22 Maret," jelas Ampera Selan saat dihubungi, Selasa, 28 Maret 2022.
Ia mengatakan, pihak kuasa hukum memiliki keyakinan bahwa perkara tersebut tidak bisa dilimpahkan kepada pihak kejaksaan sehingga dilakukan penangguhan.
"Saya punya keyakinan tidak ada P21," tegas Ampera Selan.
Baca juga: Sumba Timur Juara 4 Popda V NTT, Pemda Salut Prestasi Atlet
Menurutnya, pelaku pembunuhan terhadap Aci Emi bukanlah klien mereka yang juga adalah suami korban.
"Kami akan menyikapinya dengan bukti petunjuk sebelum dan sesudah kejadian. Selain itu kali akan buat resume untuk dikirim ke Polda, Polri dan Komnas HAM, minta diganti penyidik untuk membuat terang kasus ini," kata dia.
"Kami punya keyakinan bahwa pelakunya bukan Ongko Siong," tambah dia.
Baca juga: Angka Stunting Sumba Timur 20,9 persen, Wabup Minta Semua Dinas Keroyokan
Pihak Polres Sumba Timur membenarkan penangguhan penahanan terhadap Ongko Siong. Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu menyebut pihaknya masih melengkapi berkas perkara.
"Berkas perkara masih kita lengkapi," ujar Iptu Salfredus Sutu saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM.
Berkas perkara pembunuhan sadis itu sebenarnya telah bolak balik Polisi dan Jaksa. Bahkan, penanganan perkara yang terjadi pada 18 Februari 2021 itu sempat terhenti setelah pihak Ongko Siong selaku tersangka menggugat praperadilan Kapolres Sumba Timur atas penetapan tersangka pada dirinya.
Baca juga: Jelang Sertijab Kapolsek Waingapu Kota, Tim Polres Sumba Timur Lakukan Verifikasi
Setelah pihak Polres Sumba Timur memenangkan praperadilan pada 16 Desember 2021, penyidik Reserse dan Kriminal kembali melanjutkan proses penyidikan.
Pihak penyidik kembali melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian pembunuh (TKP) pada 21 Februari 2022, serta memeriksa sejumlah ahli yakni ahli pidana, ahli IT dan ahli psikologi untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur.