Korupsi Aset Pemkab Kupang

BREAKING NEWS: Mantan Bupati Kupang Iban Medah Divonis 6 Tahun Penjara

Sedangkan hal yang meringankan berupa terdakwa 12 sudah berusia lanjut dan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ ISTIMEWA
Suasana sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Negeri Kelas IA Kupang, Senin 21 Maret 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah alias Iban Medah divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Kelas IA Kupang, Senin 21 Maret 2022.

Iban Medah juga wajib membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Mantan Ketua DPRD Provinsi NTT ini juga wajib membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 miliar.

Ketentuannya, apabila terdakwa tidak membayar yang pengganti Rp 8 miliar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka seluruh harta kekayaannya akan disita dan dilelang guna menutupi kerugian keuangan negara dalam hal ini menjadi aset milik Pemkab Kupang.

Apabila hasil lelang kekayaan sitaan tidak mencukupi, maka mantan Ketua DPD I Partai Golkar NTT ini mendapat hukuman tambahan berupa pidana penjara selama dua tahun.

Baca juga: Putin Siapkan Senjata Canggih Ini Untuk Hancurkan Ukraina, Sekali Tembak Sasaran Hancur Lebur

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah memberikan contoh tidak baik kepada masyarakat terkait pengelolaan aset daerah Pemda Kabupaten Kupang.

Sedangkan hal yang meringankan berupa terdakwa 12sudah berusia lanjut dan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Atas perbuatannya, terdakwa mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dugaan korupsi pengalihan asset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang berupa tanah dan bangunan senilai Rp 9, 8 miliar.

Terdakwa Iban Medah dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Baca juga: Kelurahan Mualafa Kota Kupang Terbanyak Kejadian Sambaran Petir

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Derman Parlungguan Nababan didampingi hakim anggota Teddy Windiartono dan Lizbet Adelina.

Turut hadir kuasa hukum terdakwa, Yohanis Daniel Rihi, Mel Ndaomanu dan Marirta Soruh. Sedangkan JPU Kejati NTT dihadiri, Herry C Franklin, SH, MH dan Emi Jehamat, SH.

Menanggapi putusan hakim, pengacara Yohanes D Rihi selaku kuasa hukum terdakwa dalam persidangan menyatakan masih  pikir–pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

Hal senada juga diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT Herry C Franklin menyatakan pikir–pikir atas putusan majelis hakim. (*)

Berita Kupang Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved