Berita Nasional
Cara Hitung THR Sesuai Aturan, Jadwal Pencairan dan Perbedaanya dengan Gaji Ke-13
bEGINI cara hitung THR sesuai aturan, Jadwal Pencairan dan Perbedaanya dengan Gaji ke-13
Cara Hitung THR Sesuai Aturan, Jadwal Pencairan dan Perbedaanya dengan Gaji Ke-13
POS-KUPANG.COM - Sebentar lagi hari raya. Artinya, para aparatur sipil negara maupun karyawan swsta akan menerima tunjangan hari raya ( THR ).
THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan merupakan pendapatan non pokok yang wajib perusahaan bayarkan kepada karyawan setiap kali menjelang hari raya.
Lalu bagaimana Cara Hitung THR sesuai aturan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. kapan Jadwal Pencairan THR dan Perbedaan THR dengana Gaji ke-13?
Simak penjelasan lengkanya di bawah ini.
Baca juga: Informasi Terkini Waktu Pencairan TPP PNS/ASN, Nomimal THR 2022 Bertambah?
Cara Hitung THR
Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, perhitungan THR sesuai dengan masa kerja karyawan
Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun, berhak mendapatkan besaran THR sebesar satu kali gaji
Karyawan yang bekerja minimal 1 bulan dan kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR proporsional sesuai dengan masa kerjanya
Sementara bagi karyawan yang bekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan pasti khawatir tidak akan mendapatkan THR. Padahal secara perhitungan sesuai perundangan karyawan tersebut tetap berhak mendapatkan THR. dengan perhitungan THR sebagaimana berikut :
Baca juga: Syarat Tenaga Honorer Jadi PNS, Besaran Gaji Ke-13 ASN, Jadwal Pencairan THR PNS TNI Polri
THR = masa kerja x gaji bulanan : 12 bulan
Gaji bulanan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap saja. Jika terdapat tunjangan makan yang sifatnya harian dan tergantung kehadiran tidak masuk ke dalam perhitungan THR nantinya.
Cara Hitung THR Bagi Karyawan Dengan Masa Kerja Lebih dari 12 Bulan
Sebagaimana aturan Permenaker No.6/2016, maka karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berhak menerima THR sebesar upah pokok.
Cara Hitung THR Bagi Karyawan Harian