Berita Nasional
Informasi Terkini Waktu Pencairan TPP PNS/ASN, Nomimal THR 2022 Bertambah?
Namun jika melihat alur prosesnya, sepertinya pencairan kemungkinan baru terlaksana mendekat lebaran.
POS-KUPANG.COM - Setelah penantian sejak bulan Januari 2022, ini ada kabar menggembirakan bagi aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Setelah menunggu lama, akhirnya TPP ASN segera dicairkan.
Sebelumnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN diseluruh Indonesia belum cair sejak Januari 2022.
Ini dikarenakan adanya perubahan regulasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
Baca juga: Cara Hitung THR PNS dan Gaji ke-13 ASN, Bocoran Waktu Pencairan Tunjangan Hari Raya PNS
Kini penantian para ASN/PNS akan segera terjawab.
Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah daerah (Pemda) keluar hari ini.
Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengaku hari ini (Senin, red) pihaknya telah menerima pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas pengajuan TPP gelombang pertama dari daerah.
“Besok kami rapatkan lintas komponen dan kemudian dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Organisasi dan Tata Laksana, pertimbangan Menteri Keuangan, dan hasil rapat,” kata Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Senin 7 Maret 2022
Baca juga: Syarat Tenaga Honorer Jadi PNS, Besaran Gaji Ke-13 ASN, Jadwal Pencairan THR PNS TNI Polri
Fatoni membeberkan proses pengajuan persetujuan TPP dari daerah kepada Kemendagri.
Pengajuan itu disampaikan daerah kepada Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Selanjutnya, Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) memvalidasi pengajuan tersebut baik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan.
Baca juga: Informasi Terbaru Kepastian Pencairan THR dan Gaji ke 13 Tahun 2022 Bagi PNS TNI Polri
Kemudian, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran (TA) 2022, yang mengacu pada hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan.
Namun jika melihat alur prosesnya, sepertinya pencairan kemungkinan baru terlaksana mendekat lebaran.
Artinya THR ASN/PNS tahun ini bisa bertambah dong.