Berita Nasional
Cara Hitung THR Sesuai Aturan, Jadwal Pencairan dan Perbedaanya dengan Gaji Ke-13
bEGINI cara hitung THR sesuai aturan, Jadwal Pencairan dan Perbedaanya dengan Gaji ke-13
Nah, bagi karyawan harian maka cara hitung THR sedikit berbeda dari aturan sebelumnya. Berikut rinciannya :
Karyawan harian yang bekerja selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR sebesar rata-rata upah yang mereka terima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Karyawan harian yang bekerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR sebesar rata-rata upah yang mereka terima setiap bulan selama bekerja di perusahaan tersebut.
Cara Hitung THR Bagi Karyawan Kontrak
Seperti ulasan di atas, THR tidak hanya untuk karyawan tetap. Karyawan kontrak pun berhak mendapat THR meski dengan aturan yang sedikit berbeda. Namun untuk besar nominal THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Berikut tiga jenis karyawan kontrak yang berhak menerima THR :
Karyawan yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT) atau PKWTT dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih
Karyawan PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tentu) yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan
Karyawan yang mutasi ke perusahan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan di perusahaan lama belum mendapat THR.
Sedangkan karyawan yang mendapatkan pemutusan hubungan kontrak pada tiga bulan sebelum perayaan hari raya keagamaan, maka tidak berhak menerima THR.
Kapan Waktu Pemberian THR Karyawan?
Sesuai ketentuan Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 5 ayat 1 maka waktu pemberian THR adalah satu kali dalam setahun. Waktunya pemberiannya pun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan.
Paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan datang. Mengapa demikian? Agar karyawan mempunyai cukup waktu untuk menikmati hasil jerih payah dan kebersamaan dengan orang-orang terkasih.
Sanksi Bagi Perusahaan Yang Lalai dan Tidak Memberikan THR
Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tidak hanya mengatur tentang cara hitung THR , tetapi juga pemberlakukan sanksi bagi perusahaan yang lalai.
Apabila perusahaan lalai dan terlambat memberikan THR maka akan mendapatkan sanksi denda 5% dari total THR yang harus perusahaan bayarkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 10 Permenaker No.6/2016.