Berita Nasional

Syarat Tenaga Honorer Jadi PNS, Besaran Gaji Ke-13 ASN, Jadwal Pencairan THR PNS TNI Polri

Selain itu Pemerintah tidak akan membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) besar-besaran pada tahun 2022

Editor: Hasyim Ashari
ILUSTRASI
Ilustrasi PNS, anggota TNI, Polri dan Pensiunan terima THR 

POS-KUPANG.COM - Pada tahun 2023 Pemerintah berencana menghapus istilah pegawai berstatus honorer.

Selain itu Pemerintah tidak akan membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) besar-besaran pada tahun 2022.

Namun pemerintah akan membuka CPNS untuk tenaga honorer.

Pemerintah akan membuka kesempatan bagi tenaga honorer menjadi PNS.

Hal ini menyusul kebijakan pemerintah yang menetapkan dua jenis pegawai pemerintah, yakni PNS atau ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Peraturan yang dimaksud adalah PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca juga: WAKTU Pencairan THR PNS TNI Polri, Pembayaran Gaji Ke-13 ASN Tahun 2022, Kriteria TPP

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mohammad Averrouce menjelaskan, sebagai bagian proses awal pengadaan ASN, Kementerian PANRB masih melakukan beberapa analisis terhadap kementerian/ lembaga/ satuan kerja perangkat daerah/ institusi lainnya (K/L/D) yang sudah masuk.

“semuanya sedang disiapkan mulai dari Kesesuaian antara nama jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan, sedang dianalis satu persatu oleh kita,” ucap Averrouce pada pesan tertulis pada kontan.co.id pada Jum’at (18/3).

Averrouce menambahkan, mengacu PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS/ASN, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan honorer menjadi PNS/ASN tersebut.

“Tentunya yang perlu diperhatikan juga kesesuaian Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja, Evaluasi Jabatan dengan peta jabatan yang ada, yang telah di tetapkan oleh masing- masing PPK,” imbuhnya

Berapa sesungguhnya gaji dan tunjangan PNS?

Berikut tabel gaji PNS 2021 atau tabel gaji pokok PNS 2021 untuk golongan I hingga IV.

Baca juga: Daftar Lengkap Tunjangan PNS, Tabel Gaji PNS Golongan I sampai IV, Kapan Tanggal Gajian ASN

Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun (gaji PNS).

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

* Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved