Berita Nasional
Segera Cek Saldo Anda, Tunjangan Penghasilan ASN Dikirim Langsung ke Rekening, Ada TPP-TKD dan THR
Bagi Anda Aparatur sipil Negara (ASN) atau biasa disebut PNS, TNI dan Polri, bergegaslah untuk mengecek saldo di rekening bank Anda masing-masing.
Kemudian Surat Pertanggungjawaban Mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya," papar Fatoni.
Di sisi lain, ditekankan Fatoni, untuk kriteria pemberian TPP di antaranya dilihat berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas dan kelangkaan profesi.
Dengan demikian, waktu pencairan THR kini sangat bergantung pada proses dan tahapan ini.
PNS Harap Cair Sebelum Ramadhan
Sudah hampir dua bulan lebih tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) tak kunjung cair.
Setidaknya itu yang dirasakan PNS di lingkungan Pemkot Pangkalpinang.
Anto (bukan nama sebenarnya), seorang ASN yang bertugas di Dinas Pangan dan Pertanian Kota Pangkalpinang, mengatakan penghasilan tambahan bagi ASN biasanya paling lambat dicairkan pada pertengahan bulan.
Baca juga: KABAR GEMBIRA! Semua Honorer Diangkat jadi PNS pada Seleksi CPNS 2022 - 2023, Simak Syaratnya
Tetapi hingga kini para abdi negara ini belum menerima TPP sejak Januari 2022 lalu.
“Memang belum dapat tunjangan (TPP), rata semua belum cair karena ada perubahan kebijakan ini,” kata dia kepada Bangkapos.com, Sabtu 12 Maret 2022.
Pria berusia 46 tahun ini menyebut, belum dicairkannya TPP tersebut sangat berpengaruh terhadap keuangan para ASN.
Pasalnya ASN mayoritas sangat mengandalkan tunjangan tersebut untuk membayar berbagai keperluan.
Sedangkan jika mengandalkan gaji pokok dalam dua bulan terakhir hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan per bulannya.
“Kalau gaji Alhamdulillah masih bisa memenuhi kebutuhan per bulan lah. Kalau TPP ini kan setidaknya bisa buat ditabung segala macam, kalau ada keperluan mendesak,” bebernya.
Oleh karenanya dia yang sudah mengabdi 25 tahun menjadi ASN berharap, gaji cepat dicairkan terlebih menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri.
THR PNS Diperkirakan Cair April 2022
Selain TPP, aparatur sipil negara (ASN)n atau pegawai negeri sipil (PNS) juga berhak mendapatkan THR dan Gaji ke-13 pada tahun ini.
Melansir Tribun Sumsel, Pemerintah telah menyiapkan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 ke seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai UU APBN tahun 2022
Pemberian THR akan dilakukan dua minggu sebelum lebaran Idul Fitri.
Artinya THR akan cair pada bulan April 2022 sebab, lebaran Idul Fitri jatuh pada awal Mei 2022.
Baca juga: Kabar Gembira, Direktur Jenderal WHO Perkirakan Fase Terburuk Pandemi Covid Berakhir Tahun 2022

Sementara untuk gaji ke-13 akan cair pada saat tahun ajaran baru, sekitar bulan Juni dan Juli 2022.
Adapun besaran THR dan Gaji ke-13 yang akan dibayar pemerintah belum diketahui apakah kembali sama seperti sebelum pandemi dipangkas atau tidak
Sebagai informasi, PNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja.
Pemerintah akan menghapus tenaga honorer mulai tahun 2023.
Bahkan untuk memastikan tidak ada lagi tenaga honorer tahun 2023, Pemerintah menyiapkan sanksi bagi Pemerintah daerah yang nakal masih merekrut tenaga honorer.
Namun ada kabar gembira, semua tenaga honorer yang diangkat sebelum aturan penghapusan tenaga honores dikeluarkan akan diangkat menjadi PNS pada seleksi CPNS 2022 - 2023.
Tentu, ada syaratnya. Hanya mereka yang memenuhi syarat yang bisa diangkat jadi PNS.
Karena itu, pemerintah telah menyiapkan skema khusu pengangkatan tenaga honorer jadi PNS pada seleksi CPNS 2022 - 2023.
Informasi itu dilansir dari akun akun @cpnsindonesia.id.
Melalui akun @cpnsindonesia.id, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Kemenpan RB), Mohammad Averrouce menjelaskan, akan mengangkat honorer yang sudah mengabdi di instansi pemerintah.
Namun bukan diangkat begitu saja, semua tenaga honorer harus melalui seleksi CPNS.
Mohammad Averrouce melanjutkan CPNS yang akan diangkat tersebut terlebih dahulu harus melalui proses seleksi CPNS, kemudian baru ditetapkan menjadi PNS.
"Tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi. Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS," ucap Mohammad Averrouce
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk bisa mengikuti formasi khusus tersebut adalah tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang memenuhi kriteria dan masa kerja sebagai berikut.
Baca juga: KABAR GEMBIRA Buat ASN, Tunjangan Tambahan Penghasilan Segera Cair, Uang Langsung Masuk Rekening
1. Berusia maksimal 46 tahun dan telah mengabdi selama 20 tahun atau lebih secara terus menerus.
2. Berusia maksimal 46 tahun dan telah mengabdi selama 10-20 tahun atau lebih secara terus menerus.
3. Berusia maksimal 40 tahun dan telah mengabdi selama 5-10 tahun atau lebih secara terus menerus.
4. Berusia maksimal 35 tahun dan telah mengabdi selama 1-5 tahun atau lebih secara terus menerus.
Formasi khusus yang akan diprioritaskan pemerintah adalah bagi tenaga honorer guru, kesehatan, penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang saat ini sangat dibutuhkan oleh pemerintah. (*)
Berita Lain Terkait Pencairan TPP-TKD dan THR ASN