CPNS 2022
KABAR GEMBIRA! Semua Honorer Diangkat jadi PNS pada Seleksi CPNS 2022 - 2023, Simak Syaratnya
Sebuah kabar gembira untuk para tenaga honorer. Pemerintah akan mengangkat semua tenaga honorer jadi PNS pada seleksi CPNS 2022-2023. Simak syaratnya
KABAR GEMBIRA! Semua Honorer Diangkat jadi PNS pada Seleksi CPNS 2022 - 2023, Simak Syaratnya
POS-KUPANG.COM- Pemerintah akan menghapus tenaga honorer mulai tahun 2023.
Bahkan untuk memastikan tidak ada lagi tenaga honorer tahun 2023, Pemerintah menyiapkan sanksi bagi Pemerintah daerah yang nakal masih merekrut tenaga honorer.
Namun ada kabar gembira, semua tenaga honorer yang diangkat sebelum aturan penghapusan tenaga honores dikeluarkan akan diangkat menjadi PNS pada seleksi CPNS 2022 - 2023.
Tentu, ada syaratnya. Hanya mereka yang memenuhi syarat yang bisa diangkat jadi PNS.
Baca juga: Begini Proses Seleksi Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi CPNS 2022, Wajib Isi Daftar Pertanyaan Ini
Karena itu, pemerintah telah menyiapkan skema khusu pengangkatan tenaga honorer jadi PNS pada seleksi CPNS 2022 - 2023.
Informasi itu dilansir dari akun akun @cpnsindonesia.id.
Melalui akun @cpnsindonesia.id, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Kemenpan RB), Mohammad Averrouce menjelaskan, akan mengangkat honorer yang sudah mengabdi di instansi pemerintah.
Namun bukan diangkat begitu saja, semua tenaga honorer harus melalui seleksi CPNS.
Mohammad Averrouce melanjutkan CPNS yang akan diangkat tersebut terlebih dahulu harus melalui proses seleksi CPNS, kemudian baru ditetapkan menjadi PNS.
Baca juga: Tahun Depan Tak Ada Lagi Tenaga Honorer, Kriteria Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi CPNS Tahun 2022
"Tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi. Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS," ucap Mohammad Averrouce
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk bisa mengikuti formasi khusus tersebut adalah tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang memenuhi kriteria dan masa kerja sebagai berikut.
1. Berusia maksimal 46 tahun dan telah mengabdi selama 20 tahun atau lebih secara terus menerus.
2. Berusia maksimal 46 tahun dan telah mengabdi selama 10-20 tahun atau lebih secara terus menerus.
3. Berusia maksimal 40 tahun dan telah mengabdi selama 5-10 tahun atau lebih secara terus menerus.
4. Berusia maksimal 35 tahun dan telah mengabdi selama 1-5 tahun atau lebih secara terus menerus.
Formasi khusus yang akan diprioritaskan pemerintah adalah bagi tenaga honorer guru, kesehatan, penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang saat ini sangat dibutuhkan oleh pemerintah. (*)
Berita lain terkait CPNS 2022