Berita Nasional

Segera Cek Saldo Anda, Tunjangan Penghasilan ASN Dikirim Langsung ke Rekening, Ada TPP-TKD dan THR

Bagi Anda Aparatur sipil Negara (ASN) atau biasa disebut PNS, TNI dan Polri, bergegaslah untuk mengecek saldo di rekening bank Anda masing-masing.

Editor: Frans Krowin
Dok. HaloMoney.co.id
Ilustrasi pencarian TPP bagi para ASN 

POS-KUPANG.COM - Bagi Anda Aparatur sipil Negara (ASN) atau biasa disebut PNS, TNI dan Polri, bergegaslah untuk mengecek saldo di rekening bank Anda masing-masing.

Kalian semua patut berbahagia atas kebijakan terbaru Presiden Jokowi guna memacu kinerja kalian dalam bertugas.

Keputusan terbaru pemerintah pusat, adalah membayar sekaligus tunjangan tambahan penghasilan atau disebut tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang belum dibayar dalam beberapa bulan terakhir.

Kementerian Keuangan menyatakan bahwa tunjangan tambahan penghasilan tersebut, akan dikirim langsung ke rekening masing-masing.

Untuk itu, bergegaslah untuk cek saldo di rekening Anda masing-masing.

Bila kalian masih berhalangan sehingga tak bisa mengeceknya hari ini, maka mulai pekan depan segeralah memeriksa keuangan Anda.

Besar kemungkinan dalam satu dua hari ke depan, rekening bank Anda akan bertambah nilai nominal uang yang berlipat-lipat jumlahnya.

Anda jangan kaget, karena uang tersebut ditransfer langsung oleh pemerintah pusat melalui kementerian keuangan atau lembaga terkait lainnya.

Uang yang akan bertambah itu nilainya sangat fantastis, mencapai jutaan rupiah.

Kabar gembira ini sesungguhnya bukan saja bagi kalangan ASN, tetapi juga TNI dan Polri.

Bahkan para pensiunan pun kemungkinan akan kecipratan pula uang dari kebijakan Presiden Jokowi tersebut.

Yang patut Anda respon dari kabar ini, adalah apakah Anda senang?

Baca juga: Ahok Sampaikan Kabar Gembira: Masyarakat Bisa Nonton MotoGP Langsung di Mandalika Bahkan Bisa Gratis

Apakah Anda sudah memenuhi semua syarat yang ditetapkan sehingga berhak atas uang tunjangan tambahan penghasilan tersebut?

Agar kalian tahu, pemerintah pusat akan segera mengucurkan uang tunjangan tersebut untuk semua ASN tanpa kecuali.

Yang menggembirakan, adalah Kementerian Dalam Negeri bukan hanya hanya membayar tunjangan tambahan penghasilan yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

Akan dibayar pula tunjangan hari raya (THR) dan semua uang itu akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS di awal tahun 2022 itu akan dirapel setiap tiga bulan.

Andaikata TPP belum cair, berarti ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.

Namun yang perlu kalian tahu, adalah semua PNS termasuk yang ada di seluruh pelosok daerah, TPP ini segera cair paling lama menjelang ramadhan.

Jika ada keterlambatan, maka hal itu disebabkan oleh adanya perubahan peraturan atau kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat pada awal 2022 ini.

Kendala seperti ini sesungguhnya bukan hal baru di Indonesia. Pasalnya sudah sering terjadi hal yang demikian di banyak daerah.

Keterlambatan itu bisa saja dipengaruhi oleh penginputan data melalui aplikasi SIMONA (Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Bidang) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), lalu Biro Organisasi Kemendagri melakukan validasi data.

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Pencairan JHT Kini Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Simak Cara Klaim di Sini!

Apabila dinyatakan sesuai, bakal dilanjutkan dengan penyerahan surat keterangan kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Setelah itu, barulah disampaikan kepada pemerintah daerah dan dilanjutkan dengan pembuatan permohonan terkait pemakaian anggaran melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

“Memang SIMONA ini membuat kita agak ribet,” kata Molen sapaan akrab Maulan Aklil.

Realisasi TPP Setiap 3 Bulan

Untuk diketahui, Kemendagri sudah menyetujui pembayaran TPP ASN.

Tunjangan Penghasilan Pegawai itu akan masuk langsung ke rekening abdi negara termasuk yang bertugas di daerah-daerah.

Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendargi mengeluarkan persetujuan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.

Surat persetujuan diterbitkan Selasa 8 Maret 2022 lalu dan diunggah di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Persetujuan Kemendagri gelombang pertama menjadi angin segar bagi ASN di daerah.

Ilustrasi realisasi tunjangan tambahan penghasilan para ASN yang segera dibayar.
Ilustrasi realisasi tunjangan tambahan penghasilan para ASN yang segera dibayar. (TribunBali.com)

Artinya, pembayaran TPP atau sering disebut juga Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bulan Desember 2021, Januari dan Februari 2022 sudah bisa dicairkan.

Artinya PNS menerima TPP tiga bulan sekaligus atau dirapel selama tiga bulan.

"Persetujuan yang dikeluarkan hari ini, merupakan persetujuan yang pertama, yang telah memenuhi syarat. Baik yang sudah lolos validasi maupun yang sudah mendapat pertimbangan dari Kemenkeu," ungkap Fatoni.

"TPP merupakan bentuk penghargaan kepada ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik atas tugas-tugas yang diembannya," ungkap Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Selasa 7 Maret 2022 malam.

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Diskon PPnBM 100 Persen Mobil Murah Diperpanjang, Harga Mobil LCGC Kembali Murah?

Sementara untuk proses lebih lanjut, dijelaskan Fatoni, harus melalui permohonan persetujuan TPP yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Cq. Ditjen Bina Keuda dan tembusan ke Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri.

Baru kemudian Biro Ortala melakukan validasi penjabaran TPP dan Dokumen lainnya.

Persetujuan oleh Kemendagri diberikan, sebelum diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang TPP.

"Biro Ortala menyampaikan hasil validasi kepada Ditjen Keuangan Daerah, kemudian Ditjen keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Baru setelahnya Ditjen Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda TA 2022 berdasarkan hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu dan hasil rapat pembahasan," urai Fatoni.

Sementara untuk syarat Pemberian Persetujuan TPP diungkapkan Fatoni, di antaranya adanya permohonan persetujuan TPP.

Lalu hasil validasi Biro Ortala, pertimbangan persetujuan pemberian TPP dari Kemenkeu.

"Yang divalidasi di antaranya SK Tim TPP, Perkada tentang TPP, Penjabaran TPP dan Evidence Tahun 2022, Rekomendasi dari

KemenPAN RB terkait hasil evaluasi jabatan Pemda, Evidence Tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya.

Selain itu, adanya evidence tambahan jika kelas jabatan yang sama pada OPD tertentu mendapat TPP yang lebih besar.

Kemudian Surat Pertanggungjawaban Mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya," papar Fatoni.

Di sisi lain, ditekankan Fatoni, untuk kriteria pemberian TPP di antaranya dilihat berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas dan kelangkaan profesi.

Dengan demikian, waktu pencairan THR kini sangat bergantung pada proses dan tahapan ini.

PNS Harap Cair Sebelum Ramadhan

Sudah hampir dua bulan lebih tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) tak kunjung cair.

Setidaknya itu yang dirasakan PNS di lingkungan Pemkot Pangkalpinang.

Anto (bukan nama sebenarnya), seorang ASN yang bertugas di Dinas Pangan dan Pertanian Kota Pangkalpinang, mengatakan penghasilan tambahan bagi ASN biasanya paling lambat dicairkan pada pertengahan bulan.

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Semua Honorer Diangkat jadi PNS pada Seleksi CPNS 2022 - 2023, Simak Syaratnya

Tetapi hingga kini para abdi negara ini belum menerima TPP sejak Januari 2022 lalu.

“Memang belum dapat tunjangan (TPP), rata semua belum cair karena ada perubahan kebijakan ini,” kata dia kepada Bangkapos.com, Sabtu 12 Maret 2022.

Pria berusia 46 tahun ini menyebut, belum dicairkannya TPP tersebut sangat berpengaruh terhadap keuangan para ASN.

Pasalnya ASN mayoritas sangat mengandalkan tunjangan tersebut untuk membayar berbagai keperluan.

Sedangkan jika mengandalkan gaji pokok dalam dua bulan terakhir hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan per bulannya.

“Kalau gaji Alhamdulillah masih bisa memenuhi kebutuhan per bulan lah. Kalau TPP ini kan setidaknya bisa buat ditabung segala macam, kalau ada keperluan mendesak,” bebernya.

Oleh karenanya dia yang sudah mengabdi 25 tahun menjadi ASN berharap, gaji cepat dicairkan terlebih menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri.

THR PNS Diperkirakan Cair April 2022

Selain TPP, aparatur sipil negara (ASN)n atau pegawai negeri sipil (PNS) juga berhak mendapatkan THR dan Gaji ke-13 pada tahun ini.

Melansir Tribun Sumsel, Pemerintah telah menyiapkan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 ke seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai UU APBN tahun 2022

Pemberian THR akan dilakukan dua minggu sebelum lebaran Idul Fitri.

Artinya THR akan cair pada bulan April 2022 sebab, lebaran Idul Fitri jatuh pada awal Mei 2022.

Baca juga: Kabar Gembira, Direktur Jenderal WHO Perkirakan Fase Terburuk Pandemi Covid Berakhir Tahun 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah tetapkan besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN dan akan segera direalisasikan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah tetapkan besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN dan akan segera direalisasikan. (antara/HO Wartakotalive.com)

Sementara untuk gaji ke-13 akan cair pada saat tahun ajaran baru, sekitar bulan Juni dan Juli 2022.

Adapun besaran THR dan Gaji ke-13 yang akan dibayar pemerintah belum diketahui apakah kembali sama seperti sebelum pandemi dipangkas atau tidak

Sebagai informasi, PNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja.

Pemerintah akan menghapus tenaga honorer mulai tahun 2023.

Bahkan untuk memastikan tidak ada lagi tenaga honorer tahun 2023, Pemerintah menyiapkan sanksi bagi Pemerintah daerah yang nakal masih merekrut tenaga honorer.

Namun ada kabar gembira, semua tenaga honorer yang diangkat sebelum aturan penghapusan tenaga honores dikeluarkan akan diangkat menjadi PNS pada seleksi CPNS 2022 - 2023.

Tentu, ada syaratnya. Hanya mereka yang memenuhi syarat yang bisa diangkat jadi PNS.

Karena itu, pemerintah telah menyiapkan skema khusu pengangkatan tenaga honorer jadi PNS pada seleksi CPNS 2022 - 2023.

Informasi itu dilansir dari akun akun @cpnsindonesia.id.

Melalui akun @cpnsindonesia.id, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Kemenpan RB), Mohammad Averrouce menjelaskan, akan mengangkat honorer yang sudah mengabdi di instansi pemerintah.

Namun bukan diangkat begitu saja, semua tenaga honorer harus melalui seleksi CPNS.

Mohammad Averrouce melanjutkan CPNS yang akan diangkat tersebut terlebih dahulu harus melalui proses seleksi CPNS, kemudian baru ditetapkan menjadi PNS.

"Tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi. Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS," ucap Mohammad Averrouce

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk bisa mengikuti formasi khusus tersebut adalah tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang memenuhi kriteria dan masa kerja sebagai berikut.

Baca juga: KABAR GEMBIRA Buat ASN, Tunjangan Tambahan Penghasilan Segera Cair, Uang Langsung Masuk Rekening

1. Berusia maksimal 46 tahun dan telah mengabdi selama 20 tahun atau lebih secara terus menerus.

2. Berusia maksimal 46 tahun dan telah mengabdi selama 10-20 tahun atau lebih secara terus menerus.

3. Berusia maksimal 40 tahun dan telah mengabdi selama 5-10 tahun atau lebih secara terus menerus.

4. Berusia maksimal 35 tahun dan telah mengabdi selama 1-5 tahun atau lebih secara terus menerus.

Formasi khusus yang akan diprioritaskan pemerintah adalah bagi tenaga honorer guru, kesehatan, penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang saat ini sangat dibutuhkan oleh pemerintah. (*)

Berita Lain Terkait Pencairan TPP-TKD dan THR ASN

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved