Berita Nasional
Segera Cek Saldo Anda, Tunjangan Penghasilan ASN Dikirim Langsung ke Rekening, Ada TPP-TKD dan THR
Bagi Anda Aparatur sipil Negara (ASN) atau biasa disebut PNS, TNI dan Polri, bergegaslah untuk mengecek saldo di rekening bank Anda masing-masing.
POS-KUPANG.COM - Bagi Anda Aparatur sipil Negara (ASN) atau biasa disebut PNS, TNI dan Polri, bergegaslah untuk mengecek saldo di rekening bank Anda masing-masing.
Kalian semua patut berbahagia atas kebijakan terbaru Presiden Jokowi guna memacu kinerja kalian dalam bertugas.
Keputusan terbaru pemerintah pusat, adalah membayar sekaligus tunjangan tambahan penghasilan atau disebut tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang belum dibayar dalam beberapa bulan terakhir.
Kementerian Keuangan menyatakan bahwa tunjangan tambahan penghasilan tersebut, akan dikirim langsung ke rekening masing-masing.
Untuk itu, bergegaslah untuk cek saldo di rekening Anda masing-masing.
Bila kalian masih berhalangan sehingga tak bisa mengeceknya hari ini, maka mulai pekan depan segeralah memeriksa keuangan Anda.
Besar kemungkinan dalam satu dua hari ke depan, rekening bank Anda akan bertambah nilai nominal uang yang berlipat-lipat jumlahnya.
Anda jangan kaget, karena uang tersebut ditransfer langsung oleh pemerintah pusat melalui kementerian keuangan atau lembaga terkait lainnya.
Uang yang akan bertambah itu nilainya sangat fantastis, mencapai jutaan rupiah.
Kabar gembira ini sesungguhnya bukan saja bagi kalangan ASN, tetapi juga TNI dan Polri.
Bahkan para pensiunan pun kemungkinan akan kecipratan pula uang dari kebijakan Presiden Jokowi tersebut.
Yang patut Anda respon dari kabar ini, adalah apakah Anda senang?
Baca juga: Ahok Sampaikan Kabar Gembira: Masyarakat Bisa Nonton MotoGP Langsung di Mandalika Bahkan Bisa Gratis
Apakah Anda sudah memenuhi semua syarat yang ditetapkan sehingga berhak atas uang tunjangan tambahan penghasilan tersebut?
Agar kalian tahu, pemerintah pusat akan segera mengucurkan uang tunjangan tersebut untuk semua ASN tanpa kecuali.
Yang menggembirakan, adalah Kementerian Dalam Negeri bukan hanya hanya membayar tunjangan tambahan penghasilan yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali.