Breaking News

Berita Nasional

Daftar Lengkap Tunjangan PNS, Tabel Gaji PNS Golongan I sampai IV, Kapan Tanggal Gajian ASN

Gaji PNS 2021 saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG

Editor: Hasyim Ashari
Tribun Lampung
Daftar Lengkap Tunjangan PNS, Tabel Gaji PNS Golongan I sampai IV 

POS-KUPANG.COM - Saat ini, salah satu profesi yang paling banyak peminatnya di Indonesia adalah Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Jaminan gaji tetap hingga pensiun menjadi salah satu alasannya. Kondisi ini membuat persaingan menjadi PNS semakin ketat dari tahun ke tahun.

Menurut catatan Badak Kepegawain Negara (BKN), total pelamar CPNS 2021 saja yakni 3.482.989 orang.

Jumlah ini belum termasuk pendaftar aparatur sipil negara (ASN) yang berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Informasi Terbaru Kepastian Pencairan THR dan Gaji ke 13 Tahun 2022 Bagi PNS TNI Polri

Gaji PNS 2021 saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.

Seperti diketahui, penghasilan PNS sendiri secara keseluruhan (take home pay) terdiri dari beberapa komponen.

Selain gaji pokok PNS, PNS juga menerima berbagai macam tunjangan.

Baca juga: Update Pencairan THR PNS Tahun 2022, Skema Pencairan Tunjangan Hari Raya, Bagaimana Tukin?

Namun yang perlu diketahui, meski gaji pokok PNS adalah sama di seluruh Indonesia, besaran tunjangan PNS relatif berbeda untuk setiap instansi, baik instansi pusat maupun pemerintah daerah.

Skema gaji dan tunjangan pun juga berlaku untuk tanggal pencairannya.

Di mana pencairan tunjangan bisa berbeda-beda antar-instansi pemerintah.

Berikut tabel gaji PNS 2021 atau tabel gaji pokok PNS 2021 untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun (gaji PNS).

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved