Berita Nasional
Informasi Terbaru Kepastian Pencairan THR dan Gaji ke 13 Tahun 2022 Bagi PNS TNI Polri
Kementerian keruangan melakukan persiapan matang terkait anggaran THR dan gaji ke-13 yang sudah mulai dipersiapkan.
POS-KUPANG.COM - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera mendapatkan THR dan juga Gaji ke-13 di tahun 2022.
Seperti biasa THR akan dicairkan sebelum hari raya Idul Fitri.
PNS Jangan khawatir karena Kementerian Keuangan telah memastikan akan menyalurkan THR dan juga gaji ke-13 di tahun 2022.
Ini bisa dilihat dari persiapan matang terkait anggaran THR dan gaji ke-13 yang sudah mulai dipersiapkan.
Mengenai tata cara penyalurannya, Tunjangan Hari Raya (THR) akan disalurkan dengan skema yang sama dengan tahun 2021.
Baca juga: Update Pencairan THR PNS Tahun 2022, Skema Pencairan Tunjangan Hari Raya, Bagaimana Tukin?
Seperti yang tertulis dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Dalam aturan tersebut, Menkeu Sri Mulyani dijelaskan telah mempersiapkan alokasi anggaran THR dan juga gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kendati begiutu, nominal yang akan disalurkan belum dijelaskan secara terperinci dalam aturan aturan tersebut.
Hal ini diakibatkan terkait dengan kondisi Indonesia yang masih dibendung Pandemi Covid-19 yang menyebabkan keuangan negara masih tersendat.
Lantas kapan ya pencaira THR dan juga gaji ke-13 akan dilakukan?
Baca juga: Update Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2022, Nominalnya akan Bertambah?
Pemberian Tunjangan dan Gaji ke-13 PNS 2022
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) akan dilaksanakan sesaat sebelum Idul Fitri yang akan jatuh di Mei.
Normalnya, THR akan mulai diberikan dua minggu sebelum lebaran, atau tepatnya akan cair pada April 2022.
Sementara itu berbicara terkait gaji ke-13 rencanya akan diberikan yakni sama dengan tahun lalu. Di mana tunjangan kinerja (tukin) tidak masuk dalam hitungan.
Hal yang sama juga berlaku pada pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepadaPNS di tahun 2022.