Berita Nasional

Daftar Lengkap Tunjangan PNS, Tabel Gaji PNS Golongan I sampai IV, Kapan Tanggal Gajian ASN

Gaji PNS 2021 saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG

Editor: Hasyim Ashari
Tribun Lampung
Daftar Lengkap Tunjangan PNS, Tabel Gaji PNS Golongan I sampai IV 

Besaran tunjangan PNS Selain gaji PNS, PNS juga mendapatkan tunjangan.

Tunjangan PNS paling besar biasanya adalah tunjangan kinerja atau sering disebut sebagai tukin.

Angka besaran tunjangan ini ditentukan oleh kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.

Ini karena landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda.

Di instansi pemerintah daerah, tukin ini seringkali disebut dengan Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPP) atau Tambahan Penghasilan (Tamsil).

Baca juga: Gaji ke-13 PNS Kapan Cair, Cek Jumlah THR untuk PNS TNI Polri hingga Pensiunan Tahun 2022

Besaran TPP maupun Tamsil PNS ini menyesuaikan dengan kemampuan APBD masing-masing daerah.

Pemda yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) tinggi, biasanya menawarkan tunjangan yang lebih besar.

Sejauh ini untuk instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar bagi PNS yakni didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keangan.

Sementara untuk pemda, tukin tertinggi saat ini adalah DKI Jakarta.

Tunjangan lain PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami.

Tunjangan ini besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok.

Baca juga: Pengangkatan Seorang CPNS Menjadi PNS Bisa Ditunda Karena Alasan Ini 

Namun jika suami dan istri merupakan sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

Tunjangan berikutnya adalah tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

Syarat agar bisa mendapatkan tunjangan ini adalah anak harus berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

Beberapa instansi juga memberikan tunjangan makan, besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu ada tunjangan jabatan. Tunjangan ini hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural, atau lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

Yang perlu diketahui, beberapa instansi pemerintah seringkali memiliki tunjangan khusus, yang berarti hanya dimiliki satu instansi saja dan tidak bisa ditemukan pada instansi lainnya.

Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2022, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Sudah Keluar, THR PNS?

Contohnya tunjangan fungsional pemeriksa, insentif cukai, dan uang kumandah yang hanya diterima khusus pada PNS Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

PNS juga masih bisa mendapatkan penghasilan lain seperti melakukan perjalanan dinas.

Berikut tabel gaji PNS 2021 dan tunjagannya.

Tunjangan anak

* 2 persen dari gaji pokok

* Maksimal 2 anak

Tunjangan pasangan

* 5 persen dari gaji pokok Jika pasangan PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya

Uang makan

* Golongan I: Rp 35.000

* Golongan II dan III: Rp 37.000

* Golongan IV: Rp 41.000

Uang makan diberikan per hari, beberapa instansi pemerintah tidak memberikan uang makan

Tunjangan jabatan:

* Bervariasi Besarannya mengacu pada jenjang jabatan, baik struktural maupun fungsional

Perjalanan dinas

* Bervariasi Hanya diterima PNS apabila ditugaskan melakukan perjalanan dinas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lengkap Tabel Gaji PNS Golongan I sampai IV, Plus Semua Tunjangannya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved