Pembunuhan Ibu dan Anak

Pengacara Keluarga Astri dan Lael Optimis Perkara Bisa Terkuak

Kita begitu ketemu klien seperti ya boleh tanya ke kakak Jack, bagaimana saya men-treat seorang klien ya like a family.

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI
Pengacara keluarga korban pembunuhan, Astri Lael, Adhitya Nasution, 13 Maret 2022 

A : Saya sudah jalan 7 tahun. 

N : Tapi tentu penanganan kasusnya banyak ya?

A : Ya alhamdulilah banyak.

N : Tapi dalam pengalaman penanganan kasus kan kita tahu dalam proses hukum ini sesuai dengan pengalaman anda banyak intriknya nggak sih?

A : Namanya The Art of Law kalau kita bilang, ya inilah seni hukum kita kadang - kadang, intrik - intrik itu harus kita lakukan dalam improvisasi positif ya jadi banyak yang harus kita kerjakan yaitu gunanya satu, untuk bagaimana kita bisa memuaskan klien kita. Ini kan kita berbicara tentang bisnis jasa.

Pengacara ini kan jasa jadi tentu harapan dari klien adalah apa yang menjadi maksud dan tujuannya apa yang menjadi goalsnya dia tercapai.

Jadi kita berbicara trik atau intrik ya tentu sampai dengan saat ini boleh dikatakan banyak lah, istilahnya kita tidak menutup mata bahwa trik intrik ini kita lakukan ya satu demi terbuka masalahnya, demi terkuak problemanya, demi menyelesaikan masalahnya maka trik intrik ini dalam konotasi positif ya mau tidak mau kita harus akselerasi harus kita selesaikan. 

N : Tadi dibilang kuncinya memuaskan klien dan ini pengacaranya adalah bisnis jasa ya, tapi bagaimana dengan, tidak sedikit nih anggapan orang mengatakan begini ; pendampingan hukum seorang pengacara terhadap kliennya itu cenderung untuk mengupayakan membela klien yang bersalah untuk bisa lolos dalam jerat hukum, nah ini bagaimana? 

A : Jadi begini. Dalam sistem hukum, ada yang menuntut maka harus ada yang membela.

Nah membela ini bukan dalam artian membebaskan seseorang atau membenarkan sebuah kesalahan orang tapi tidak kita melihat kearah situ tetapi dalam aspek positif pembelaan seorang lawyer, aspek positif bagaimana lawyer bekerja itu adalah terkadang sebuah kesalahan tidak bisa kita benarkan misal penggunaan narkoba lalu seperti pembunuhan, tindak pidana korupsi.

Sebenarnya kalau dari segi pembuktian dan itu terbukti pada saat penyidikan lalu tuntutan sampai dengan putusan, kan kita berbicara terkait dengan banyak aspek disitu.

Hakim harus melihat bagaimana perilaku seseorang di persidangan dan kita lebih cenderung kepada hal - hal yang bagaimana kita bisa membuat hukuman seseorang ringan.

Bagusnya adalah, bonusnya buat kita adalah manakala itu tidak terbukti tentunya jadi bukan hanya meringankan tapi manakala pembuktiannya kami rasa tidak sempurna dan proses penyidikannya banyak label atau kalau kita bicara gugatan perdata gugatannya tidak bisa dikatakan sempurna.

Maka harapan kami adalah sebuah perkara ini bisa berhenti, diputus bebas, nah itu kan kita melihat dari bagaimana tiap - tiap orang ini tidak hanya dituntut berdasarkan kesalahannya saja tapi kan masih banyak misalnya penyesalan, seseorang yang melakukan tindak pidana pasti kan ada rasa penyesalan.

Pasti ada keinginan untuk memperbaiki dirinya. Itulah yang kita upayakan di persidangan bukan untuk membenarkan sebuah kesalahan.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved