Pembunuhan Ibu dan Anak

Pengacara Keluarga Astri dan Lael Optimis Perkara Bisa Terkuak

Kita begitu ketemu klien seperti ya boleh tanya ke kakak Jack, bagaimana saya men-treat seorang klien ya like a family.

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI
Pengacara keluarga korban pembunuhan, Astri Lael, Adhitya Nasution, 13 Maret 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengacara keluarga korban pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe, Adhitya Nasution mengaku optimis kasus ini bisa terkuak.

Hal ini dia ungkapkan dalam Pos Kupang Podcast bertema : Pengacara, Antara Profesi dan Nilai Kemanusiaan yang dipandu oleh Host - Koordinator Liputan Pos Kupang, Novemy Leo, Minggu, 13/03/2022.

Berikut cuplikan wawancara eksklusif pengacara keluarga Astri Lael bersama Pos Kupang. 

N : Dalam kasus Astri dan Lael mendampingi keluarga korban dan tidak langsung masuk ya dalam proses hukum di kepolisian dan di pengadilan nanti. Sebenarnya goalnya apa?

A : Pertama, goal kami adalah sebisa mungkin membantu pihak penyidik bisa mengungkap kasus ini. Itu sih goal kami yang jelas karena sejak awal saya mendapatkan perkara ini kan kasusnya memang kan cukup menarik, jadi banyak kalau kita bilang masih kekurangan atau kurang maksimal terhadap penanganan perkara ini yang membuat kami tuh sebuah tantangan ya.

Memang kita tidak punya kewenangan tetapi setidaknya dengan pedapat hukum yang kami berikan baik kepada pihak keluarga maupun masukan kepada aparat penegak hukum, ya goalsnya supaya bagaimana perkara ini bisa terungkap seterang - terangnya. 

N . Rekam jejak pengacara dari tahun 2016 sampai 2022, pro dan kontra pasti ada. Nah bagaimana nih rasanya menjadi orang yang ramai diperbincangkan oleh publik? 

A : 2016 itu pada saat itu saya masih menjadi bagian dari Kantor Wejen Tantawi, pada saat itu saya masih menjadi partner di sana, nah kebetulan yang menarik pada saat itu adalah ada salah satu dari keponakan dan anak dari klien kami yang pak Arif itu merupakan suami dari Mirna.

Jadi, pada saat itu keunikannya adalah ada tiba pada saat momen dari salah satu pihak yang tidak jelas menginformasikan bahwa melihat klien kami yaitu pak Arif melakukan pembayaran memberikan uang, Rp 140 juta dan kami kan tidak terima tentunya.

Nah secara saya pribadi mengetahui bahwa klien kami ini tidak kekurangan dan juga kisah pericintaan itu memang sudah pacaran cukup lama jadi saya rasa unsur untuk menguasai harta lah seperti yang diungkapkan pada saat itu, itu tidak benar makanya kami ambil tindakan hukum pada saat itu dengan melaporkan ke Polda Metro Jaya.

Mungkin kan disitu pro kontranya tidak sebanyak seperti kasus yang sekarang karena pada saat itu kan teman - teman media semua tahu yang lebih banyak fokus dan speak up di media adalah keluarga korban sendiri yaitu dari ayah Mirna jadi dari kami hanya sebatas pada saat itu membuat clear permasalahan dan fitnah yang ada di pihak pak Arif.

Lalu lari ke 2020 itu unik sih memang bisa dikatakan terobosan hukum karena pada saat itu sebenarnya bupati dan wakil bupati datang ke kami dalam posisi saya sudah selesai untuk gugatan di MK jadi ada beberapa kabupaten, ada kabupaten Pegunungan Bintang lalu di Halmahera kita bela, jadi sudah selesai dan kemudian salah satu retener saya menyodorkan ini ada satu lagi yang mau gugat.

N : Waktu itu sudah punya kantor pengacara sendiri.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved