Berita Nasional Hari Ini
Peneliti ICW Mendidih, Hukuman Penjara Eddy Prabowo Dipotong Jadi 5 Tahun: Lho, Ada Apa dengan MA?
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mendidih saat dengar keputusan Mahkamah Agung yang memotong masa penjara Edhy Prabowo dari 9 tahun jadi 5 tahun penjara.
POS-KUPANG.COM - Peneliti ICW (Indonesia Corruption Watch), Kurnia Ramadhana seakan mendidih dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).
Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara, menjadi 5 tahun penjara.
Kurnia Ramadhana menyebut bahwa pemotongan hukuman penjara seperti itu merupakan hal yang absurd.
Apalagi alasan pemotongan hukumannya adalah karena terpidana korupsi tersebut, baik saat jadi Menteri Kelautan dan Perikanan.
Menurut dia, kalau memang Edhy Prabowo dinilai baik saat bertuhas, maka tidak bakal ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jadi, alasan bahwa Edhy Prabowo baik selama berugas, adalah alasan yang mengada-ada.
"ICW melihat hal meringankan yang dijadikan alasan Mahkamah Agung untuk mengurangi hukuman Edhy Prabowo benar-benar absurd. Ada apa dengan MA?"
Baca juga: Artis Cantik Ini Kecipratan Uang Suap Edhy Prabowo, Dipanggil Jadi Saksi Malah Tak Datang, Kok Bisa?
"Sebab, jika ia sudah baik bekerja dan telah memberi harapan kepada masyarakat, tentu Edhy tidak diproseshukumkan oleh KPK," tandas Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu 9 Maret 2022.
Dia mengingatkan bahwa Edhy Prabowo merupakan seorang pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan bangsa dan negara ini.
Selama mengemban jabatan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan menggantikan Susi Pudjiastuti, Edhy Prabowo memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan walau itu melawan hukum.
Maka dari itu, kata Kurnia Ramadhana, Edhy ditangkap dan divonis dengan sejumlah pemidanaan, mulai dari penjara, denda, uang pengganti, dan pencabutan hak politik.
"Lagi pun, majelis hakim seolah mengabaikan ketentuan Pasal 52 KUHP yang menegaskan pemberatan pidana bagi seorang pejabat tatkala melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya," katanya.
"Regulasi itu secara spesifik menyebutkan penambahan hukuman sepertiga, bukan justru dikurangi," lanjut Kurnia.
Kurnia juga bingung dengan pertimbangan majelis kasasi yang menyebutkan bahwa Edhy Prabowo telah memberi harapan kepada masyarakat.
"Sedangkan pada waktu yang sama, Edhy melakukan praktik korupsi di tengah kesengsaraan masyarakat akibat pandemi Covid-19," katanya.
Baca juga: Edhy Prabowo Cs Terima Uang Rp 25,75 Miliar, Nama Fahri Mahzah & Azis Samsuddin Disebut-Sebut, Lho?