Kasus Ekspor Benur

Edhy Prabowo Cs Terima Uang Rp 25,75 Miliar, Nama Fahri Mahzah & Azis Samsuddin Disebut-Sebut, Lho?

Akhirnya terungkap besarnya uang yang diterima eks Menteri Kelautan dan Perikanan, edhy Prabowo dalam kasus ekspor benih benur.

Editor: Frans Krowin
Warta Kota.com
Pernyataan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) yang menyatakan siap dihukum mati jika terbukti bersalah, mendapat beragam tanggapan 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA -- Akhirnya terungkap besarnya uang yang diterima eks Menteri Kelautan dan Perikanan, edhy Prabowo dalam kasus ekspor benih benur.

Dalam kasus tersebut, terungkap bahwa Edhy Prabowo Cs menerima uang gratifikasi dari para pengusaha senilai Rp 25,75 miliar.

Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 15 Juni 2021 malam.

Dalam sidang tersebut, nama mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Wakil Ketua DPR RI, Azis Samsuddin

Kedua nama tersebut disebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang yang berlangsung Selasa malam itu,s JPU KPK mengungkapkan percakapan antara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan sekretaris pribadinya bernama Safri, terkait ekspor benih lobster.

"Iya," jawab Safri.

Safri menjadi saksi untuk Edhy Prabowo yang didakwa bersama-sama dengan lima terdakwa lainnya yang didakwa bersama-sama menerima 77.000 dolar AS dan Rp 24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL).

"Ini isinya dengan kata, 'Saf, ini orangnya Pak Azis Syamsuddin Wakil ketua DPR mau ikut budi daya lobster. Novel esda. Saudara menjawab: 'Oke bang.' Apa maksud saudara saksi menjawab Oke bang?'," tanya jaksa KPK.

"Maksudnya perintah beliau saya jalankan kalau untuk membantu secara umum, ya," jawab Safri

"Berarti ada perintah dari Pak Edhy pada saat itu?" tanya jaksa.

"Ya," jawab Safri.

"Apa yang dimaksud 'Saf ini, Safri, nanti dulu sampai Syamsuddin dulu. Wakil Ketua DPR mau ikutan budi daya lobster'. Saksi bisa dijelaskan PT apa yang berkaitan dengan nama itu?" tanya ketua majelis hakim Albertus Usada.

"Saya tidak ingat," jawab Safri.

Selanjutnya jaksa KPK menunjukkan percakapan antara Edhy Prabowo dengan Safri pada 16 Mei 2020 yang memuat nama mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved