Berita Nasional Hari Ini
Peneliti ICW Mendidih, Hukuman Penjara Eddy Prabowo Dipotong Jadi 5 Tahun: Lho, Ada Apa dengan MA?
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mendidih saat dengar keputusan Mahkamah Agung yang memotong masa penjara Edhy Prabowo dari 9 tahun jadi 5 tahun penjara.
Hukuman 5 tahun tersebut, ujar Kurnia, kemudian menjadi sangat janggal.
Sebab, hanya 6 bulan lebih berat jika dibandingkan dengan staf pribadi Edhy, Amiril Mukminin.
Terlebih, dengan kejahatan korupsi yang Edhy lakukan, mantan politikus Partai Gerindra itu juga melanggar sumpah jabatannya sendiri.
Kurnia menyebutkan bahwa salah dua ciri korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa adalah karena dampak viktimisasinya sangat luas dan merupakan perbuatan tercela serta dikutuk oleh masyarakat.
"Tentu dengan dasar ini, masyarakat sangat mudah untuk melihat betapa absurdnya putusan kasasi MA terhadap Edhy," katanya.
Kurnia khawatir pemotongan hukuman oleh MA ini menjadi multivitamin sekaligus penyemangat bagi pejabat yang ingin melakukan praktik korupsi.
"Sebab, mereka melihat secara langsung bagaimana putusan lembaga kekuasaan kehakiman jarang memberikan efek jera," ujar Kurnia.
Baca juga: Lima Fakta Ini Bikin Edhy Prabowo Tak Berkutik Dalam Kasus Ekspor Benur, Kasusnya Diungkap Sosok Ini
Diberitakan, hakim memotong masa hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara pada Senin 7 Maret 2022.
Hakim pada sidang kasasi menilai terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis kasasi sehingga mengurangi vonis Edhy Prabowo.
"Bahwa putusan Pengadilan Tinggi yang mengubah putusan Pengadilan Negeri kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa, sehingga perlu diperbaiki dengan alasan bahwa pada faktanya terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya nelayan," demikian disebutkan hakim.

Reza Indragiri: Alasan Hakim Tidak Logis
Terkait pengurangan hukuman penjara terhadap Edhy Prabowo, disoroti juga oleh Reza Indragiri Amriel, Ahli Psikologi Forensik yang pernah menjadi konsultan UNODC di bidang pengembangan kompetensi hakim.
Resa Indragiri mengatakan, alasan hakim untuk mengurangi masa penjara Edhi Prabowo itu sulit dipahami.
Baca juga: Heran, Didakwa Terima Suap Rp 25,7 Miliar,Edhy Prabowo Tetap Ngaku Tidak Bersalah,Apa Alasannya?
Dikatakannya, korupsi menurunkan kepuasan kerja. Ketika kepuasan kerja turun, maka kinerja pun akan anjlok.
Begitu pula, korupsi akan membawa organisasi ke situasi tidak efektif dan kurang produktif.