Berita TTU Hari Ini

Praktek Judi Sabung Ayam di Kabupaten Timor Tengah Utara Diduga Dibekingi

Terlihat, arena judi sabung ayam itu dipagari dengan rapi. Orang-orang tampak tidak mematuhi protokol kesehatan

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
JUDI - Screenshot video diduga praktek judi sabung ayam di Kabupaten TTU, Senin 7 Maret 2022 

Laporan POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Praktek judi sabung ayam diduga terjadi di Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT.

Informasi yang diterima POS-KUPANG. COM, judi sabung  yang digelar selama tiga hari tersebut diduga terjadi sejak Jumat 4-7 Maret 2022. Praktek judi sabung ayam tersebut ini juga dihadiri oleh para penjudi dari beberapa Kabupaten di daratan Pulau Timor.

Dalam cuplikan video singkat yang diterima POS-KUPANG.COM, Senin 7 Maret 2022, tampak puluhan kendaraan roda dua dan roda empat terparkir di salah satu area yang tidak jauh dari lokasi judi sabung ayam itu.

Baca juga: Mengenal Lebih Dekat PS Sonora Kefamenanu-TTU, Coach Mekos Berkisah

Menariknya, di lokasi praktek perjudian tersebut juga dibangun 2 tenda seperti gerai vaksin Covid-19, dan dihadiri oleh banyak orang.

Terlihat, arena judi sabung ayam itu dipagari dengan rapi. Orang-orang tampak tidak mematuhi protokol kesehatan berdesak-desakan di luar pagar itu sambil menyaksikan pertunjukan itu. Beberapa orang terlihat berada di dalam arena judi memegang ayam di tangannya sambil memantau pertunjukan sabung ayam ini. 

Sementara itu, beberapa orang lainnya terlihat seperti wasit turut memantau proses sabung ayam. Tidak hanya itu, terlihat seseorang yang tidak diketahui identitasnya sedang memegang beberapa lembar uang pecahan Rp. 50.000 di tangannya.

Baca juga: 27 Kepala Keluarga di TTU Tidak Menerima Bantuan Pembangunan Rumah Korban Badai Seroja 

Masih berdasarkan informasi yang diterima POS-KUPANG.COM, praktek judi sabung ayam ini diduga dibekingi oleh oknum aparat. 

Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H saat dikonfirmasi menyampaikan terima kasih atas informasi tersebut.

Meskipun demikian, menurut orang nomor satu Polres TTU ini bahwa, praktek judi sabung ayam tersebut, sudah direspon dan dibubarkan.

Baca juga: Warga Desa Hunusu Wini, TTU Gembira Terima Bantuan Rumah dari Kemensos RI 

"Giat kemarin sudah saya respon dan sudah dibubarkan," ucapnya melalui pesan WhatsApp yang diterima POS-KUPANG.COM. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved