Berita Sumba Timur Hari Ini
Sidang Gugatan Rp 4,3 Miliar ke RSUD Umbu Rara Meha Ditunda
Umbu Hiwa menyebut, pembacaan gugatan pasca tidak ada titik temu proses mediasi telah dilakukan secara daring.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Sidang perkara gugatan perbuatan melawan hukum antara tiga vendor penyedia jasa dan RSUD Umbu Rara Meha Waingapu di Pengadilan Negeri Waingapu ditunda.
Penundaan sidang yang seharusnya digelar pada Jumat 4 Maret 2022 pagi tersebut disebabkan persoalan teknis aplikasi e-court.
"Berdasarkan keterangan majelis hakim, sidang ditunda karena pihak tergugat tidak bisa mengupload jawaban pada aplikasi e-court," ujar kuasa hukum para penggugat, Umbu Hiwa Tanangunju, SH kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 4 Maret 2022.
Berdasarkan musyawarah majelis hakim, lanjut Umbu Jiwa, sidang lanjutan akan dibuka kembali pada Senin, 7 Maret 2022 pukul 12.00 Wita.
Baca juga: Bupati Khristofel Optimis Turunkan Angka Stunting di Sumba Timur
Sidang perkara gugatan perbuatan melawan hukum tersebut dilanjutkan setelah kedua pihak tidak menemui kata sepakat dalam empat kali mediasi yang digelar PN Waingapu.
Sebelumnya, Umbu Hiwa menyebut, pembacaan gugatan pasca tidak ada titik temu proses mediasi telah dilakukan secara daring.
Advokat muda itu menjelaskan, proses mediasi antara pihak penggugat yakni tiga rekanan penyedia jasa dan tergugat yakni pihak RSUD Umbu Rara Meha Waingapu tidak mencapai titik temu meski telah dilaksanakan proses mediasi sebanyak empat kali dalam sidang.
"Jadi pada pada prinsipnya, keterangannya kejaksaan sebagai kuasa hukum tergugat mengaku pihak rumah sakit tidur bisa mengambil sikap karena uang tersebut uang negara. Mereka juga tetap pada keputusan tidak menggantikan tiga vendor," terang Umbu Hiwa.
Baca juga: Respon Cepat Banjir di Dua Desa Wilayah Selatan Sumba Timur, Masyarakat Sampaikan Terima Kasih
Sementara untuk sidang lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban tergugat rencananya akan berlangsung secara online besok, Jumat 4 Maret 2022 pukul 09.00 Wita.
Pengadilan Negeri Waingapu telah menggelar sidang mediasi terkait perkara gugatan vendor atau pihak ketiga terhadap RSUD Umbu Rara Meha Waingapu Sumba Timur sebanyak empat kali.
Sidang mediasi digelar di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Waingapu. Mediasi yang dipimpin Michael Last Yuliar Syamriyadi Nugroho, SH., MH., digelar sejak Rabu, 16 Februari 2022 lalu.
Baca juga: Ini Kronologisnya Saat Buser Polres Sumba Timur Bekuk Residivis Curat di Kampung Arab
Sidang mediasi menghadirkan pihak penggugat terdiri dari Direktur CV Bumi Marapu, Leonard Landu Ndjurumana, Ny. Yohanis Suhadi dari CV Indah Jaya Waingapu, dan Ny. Asnat Harakai dari CV Terang Berkat beserta kuasa hukum, Umbu Hiwa Tanangunju, SH.
Sementara hadir pihak tergugat terdiri dari Direktur RSUD Umbu Rara Meha, dr. Rudi Damanik, Sp.Rad didampingi dua pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Umbu Hiwa saat memberi keterangan kepada wartawan menyebutkan pihak vendor memiliki buat baik untuk melakukan mediasi, namun tidak menemukan kata sepakat.
Baca juga: Dua Desa di Kecamatan Karera Sumba Timur Diterjang Banjir