Berita Sumba Timur Hari Ini
Sidang Gugatan Rp 4,3 Miliar ke RSUD Umbu Rara Meha Ditunda
Umbu Hiwa menyebut, pembacaan gugatan pasca tidak ada titik temu proses mediasi telah dilakukan secara daring.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Ihwal gugatan ke Pengadilan Negeri Waingapu itu terkait perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan manajemen rumah sakit milik pemerintah Kabupaten Sumba Timur.
Gugatan diajukan oleh tiga perusahaan yang merupakan penyedia jasa atau vendor di rumah sakit itu, yakni CV. Bumi Marapu yang bertindak selaku penggugat 1, CV. Indah Raya yang bertindak sebagai penggugat 2 dan CV. Terang Berkat sebagai penggugat 3.
Sidang perdana perkara gugatan dengan nomor 2/Pdt.G/2022/PN Wgp di Pengadilan Negeri Waingapu, Kabupaten Sumba Timur pada Rabu 9 Februari 2022 pagi tidak dihadiri oleh pihak tergugat.
Dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut kerugian sebesar akibat pemutusan kontrak kerjasama sepihak yang dilakukan sebelum masa kontrak berakhir pada 31 Desember 2022.
Baca juga: Ini Kronologisnya Saat Buser Polres Sumba Timur Bekuk Residivis Curat di Kampung Arab
Pihak penggugat pertama yakni CV. Bumi Marapu menggugat kerugian sebesar Rp 1.066.879.630, pihak penggugat kedua CV. Indah Raya menggugat kerugian sebesar Rp 295.210.000 dan CV. Terang Berkat sebagai penggugat 3 menggugat kerugian Rp 209.577.000.
Selain kerugian materil, tiga penggugat juga menuntut kerugian immaterial masing masing sebesar Rp 1 miliar.* (*)