Pembunuhan Ibu dan Anak

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak, Tim Pengacara Tersangka RB Angkat Bicara 

pembuktian itu ada pada jaksa. Oleh karena itu kalau belum cukup siap untuk melimpahkan kasus ini ke pengadilan ya itu kewenangan mereka.

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI
Tim Kuasa Hukum Tersangka RB bersama Host Koordinator Liputan Pos Kupang dalam Podcast Pos Kupang, Jumat, 4 Maret 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim Kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Randy Bajideh angkat bicara soal pengembalian berkas perkara dari Kejati NTT. 

Dua orang Tim Advokat Yance Thobias Mesakh SH dan Partner, Obet NAR Djami, S.H., M.H (O) dan Harri Pandie, S.H., M.H (H) hadir dalam Podcast Pos Kupang bertema "Masa Tahanan Habis Tersangka RB bebas" yang dipandu oleh Host Koordinator Liputan Pos Kupang, Novemy Leo (N).

Berikut cuplikan wawancara eksklusif Pos Kupang bersama tim kuasa hukum RB. 

N : Di dalam kantor advokat Yance Thobias Mesakh ini sebenarnya punya tim berapa orang

O : Kita punya Tim ada enam orang yang khusus menangani kasus Randy yang pertama sebagai Ketua Tim itu Advokat Yance Mesakh, yang kedua adalah Advokat Beny Taopan ST SH MH, yang ketiga adalah pak Advokat Amos Lahu SH MH, yang keempat saya sendiri, Obet NAR Djami SH MH, yang kelima Advokat Harri Pandie SH MH dan yang keenam adalah Advokat Narita Krisna Mukti SH. 

N : Sebelum kita melangkah lebih jauh ini bisa mungkin bisa diklarifikasi sedianya hari ini Ketua Tim yang akan hadir dalam Podcast ini tapi kenapa beliau tidak hadir saat ini dan mengutus kakak berdua? 

O : Hari ini Ketua Tim kami tidak berkesempatan hadir, sebagai anggota tim kami mohon maaf, tapi ada hal yang tidak bisa ditinggalkan oleh Ketua Tim karena Ketua Tim sementara bersidang di Pengadilan Oelamasi. Saya dan Pak Harri juga hari ini kami bersidang tapi untuk tidak mengecewakan kita semua karena semua bertanya - tanya tentang masa tahanan dari Randy, saya dan Pak Harri bersepakat tadi dari PN untuk kami datang menghadiri undangan dari kakak Novel. 

N : Terimakasih ya berarti pak Yance berhalangan hadir. Ini kalau kita hitung - hitung dari proses penyerahan diri tersangka RB ke Polda tanggal 2 Desember hingga saat ini berarti posisinya sudah sekitar 88 hari lebih. Wacana yang berkembang di masyarakat, bebas demi hukum Randy kapan sih, 120 hari kedepan atau 110 sesuai aturan yang berlaku tentang masa penahanan seorang tersangka khususnya Randy

O : Kalau kita mengacu pada KUHAP, penahanan di tingkat kepolisian itu 20 hari awal, kalau memang bukti - bukti yang dicari belum lengkap, ditambah lagi 40 hari. Lalu di tingkat jaksa penuntut umum, itu 20 hari kalau dirasa bukti - bukti belum cukup atau belum lengkap, ditambah 30 hari menjadi 50 hari sehingga totalnya adalah 110 hari. 

N : Tapi berarti untuk tersangka RB ini apakah dia nanti 110 hari akan bebas atau bagaimana? 

O : Dia akan dikenakan 120 hari karena ada perpanjangan istimewa penahanannya yang disebabkan karena ancaman hukumannya itu diatas 9 tahun. 

N : Harri, berarti 120 hari kalau dihitung dari tersangka RB menyerahkan diri ke Polda itu berarti tinggal berapa hari nih? 

H : Sampai dengan saat ini sekitar 88 hari dari total maksimal penahanan yang diatur itu 120 hari maka sisanya sekarang 30 

Jatuh temponya itu 1 April, kalau berkas belum lengkap maka demi hukum Randy harus dibebaskan. 

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved