Pembunuhan Ibu dan Anak
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak, Tim Pengacara Tersangka RB Angkat Bicara
pembuktian itu ada pada jaksa. Oleh karena itu kalau belum cukup siap untuk melimpahkan kasus ini ke pengadilan ya itu kewenangan mereka.
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
H : Memang aturannya seperti itu bahwa untuk tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun keatas itu harus dalam setiap tingkat pemeriksaan di kepolisian maupun di kejaksaan itu dia harus didampingi oleh penasehat hukum.
N : Tapi apakah hasil dari pemeriksaan itu pengacara atau kuasa hukum dari tersangka RB ini juga diberikan berita acaranya?
H : Tentu itu adalah hak dari tersangka untuk mendapat salinan berita acara pemeriksaan dis sebagai tersangka itu diberikan kepada kami sebagai penasehat hukum.
N : Berarti dalam setiap proses pemeriksaan tersangka di tingkat penyidik Polda harus selalu didampingi pengacara. Berarti pengacara juga terus mendampingi ketika bolak balik kasus dari jaksa itu ya?
H : Seperti yang saya sampaikan bahwa setiap tersangka itu dibutuhkan oleh penyidik untuk dimintai keterangan maka dia wajib didampingi oleh pengacara. Oleh karena itu terkait dengan adanya bolak balik berkas, sudah ketiga kali antara polisi dan jaksa, kalau dibutuhkan untuk Randy dimintai keterangan tambahan maka kami sebagai kuasa hukum itu harus mendampingi.
N : Sejauh ini dikonfrontir dia dengan isterinya ya?
H : Yang terakhir waktu pengembalian berkas yang kedua kali itu dikonfrontir, ini kami belum tahu, informasi yang kami dengar melalui media - media elektronik di Facebook bahwa ada lagi pengembalian berkas dari jaksa ke polisi tapi kami belum mendapat informasi terkait dengan adanya pemeriksaan tambahan terhadap klien kami Randy.
N : Obet, kita lihat nih kinerja dari penyidik polisi, terhitung sudah tiga bulan, dari Desember, Januari, Februari, kemudian sudah tiga kali juga bolak balik berkas. Bagaimana pengacara melihat kinerja polisi?
O : Saya ingin menyampaikan bahwa kami tidak bisa menilai kienrja polisi karena masing - masing dengan kewenangannya.
Pengacara dengan kewenangannya, polisi dengan kewenangannya, jaksa dengan kewenangannya, hakim dengan kewenangannya sehingga kami agak berhati - hati.
Pada sampai tingkatan ini, kami mau sampaikan bahwa kami sebagai pengacara Randy, kami masih sebatas mendampingi sehingga kami sifatnya pasif. Kami hanya mendampingi hak - hak hukum dari klien kami. Berkaitan dengan bolak - balik yang katanya sudah tiga kali, itu kan kewenangan polisi dan jaksa.
Memang kalau dikembalikan berarti ada yang kurang sehingga penyidik harus melengkapi lalu dikembalikan ke kejaksaan. Kalau kami dari tim pengacara hanya menunggu P21 di pengadilan baru kami bisa melakukan tugas - tugas kami secara maksimal.
N : Harri mau tambahkan tentang penilaian untuk kinerja polisi tiga bulan?
H : Jadi, prinsipnya seperti apa yang disampaikan oleh rekan Obet, bahwa kita dengan polisi, jaksa, hakim itu kita masuk dalam satu sistem peradilan pidana dimana masing - masing mempunyai batasan kewenangan sendiri.
Oleh karena itu kami tetap berjalan sesuai dengan tupoksi kami masing - masing, kami tidak mengintervensi apa yang menjadi tugas dan kewenangan dari pada penyidik.