Pembunuhan Ibu dan Anak

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak, Tim Pengacara Tersangka RB Angkat Bicara 

pembuktian itu ada pada jaksa. Oleh karena itu kalau belum cukup siap untuk melimpahkan kasus ini ke pengadilan ya itu kewenangan mereka.

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI
Tim Kuasa Hukum Tersangka RB bersama Host Koordinator Liputan Pos Kupang dalam Podcast Pos Kupang, Jumat, 4 Maret 2022. 

Tentunya apa yang sekarang publik melihat adanya bolak balik berkas dan lain - lain, itu tentunya polisi dan jaksa sendiri yang mengetahui apa yang menjadi penyebab atau apa yang menjadi kekurangan sehingga berkas itu sampai dengan saat ini belum dinyatakan lengkap.

Tapi tentunya hal seperti itu dalam penanganan kasus - kasus tindak pidana bukan saja kasus pembunuha, banyak kasus yang lain itu juga terjadi seperti ini. Karena ini soal pembuktian nanti di pengadilan. Apa yang dikumpulkan oleh polisi dan dia serahkan kepada jaksa dan jaksa membuat dalam bentuk dakwaan, apa yang jaksa tuangkan dalam dakwaan itu yang harus dia buktikan.

Kewenangan pembuktian itu ada pada jaksa. Oleh karena itu kalau belum cukup siap untuk melimpahkan kasus ini ke pengadilan ya itu kewenangan mereka.

Kami selaku penasehat hukum hanya menunggu kapan berkas itu lengkap karena memang prinsipnya seperti yang disampaikan oleh pak Obet bahwa kami dalam tingkat penyidikan ini sebagai pengacara kami pasif. Kami itu aktif ketika di persidangan.(*)

Berita Pembunuhan Ibu dan Anak Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved