Berita Lembata Hari Ini
Gaji PNS Belum Cair, Paul Dolu Kritisi Pemda Lembata Sibuk Urus Mutasi Pejabat
Aturan ini sudah lama dan bahkan dari Kementerian Keuangan sudah menyampaikan surat kepada pemerintah daerah
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Anggota DPRD Lembata Paulus Makarius Dolu melayangkan kritik kepada pemerintah daerah karena gaji para pegawai negeri sipil (PNS) yang belum cair.
Menurut dia, pemerintah selama ini sibuk melakukan pembenahan birokrasi, mutasi pejabat eselon II, III dan IV lingkup pemerintah Kabupaten Lembata. Sementara itu laporan realiasasi Dana Alokasi Umum ( DAU) tidak dibuat sesuai permintaan sehingga pemerintah pusat menahan atau belum mencairkan DAU bulan Febuari 2022. Akibatnya gaji pegawai negeri juga belum bisa dibayar.
Anggota DPRD Lembata, Paulus Dolu Makarius pada sidang paripurna DPRD Lembata, Rabu, 23 Februari 2022, mempertanyakan soal gaji, tunjangan PNS dan lain-lain yang bersumber dari DAU yang sampai saat belum dibayar.
Baca juga: Bupati Lembata Mutasi 61 Pejabat Adminstrator Lingkup Pemkab
Paul Dolu mengatakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan, penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) setiap bulan dilakukan setelah pemerintah daerah menyampaikan persyaratan yakni laporan realisasi belanja pegawai berupa gaji dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru dan non guru, paling lambat tanggal 14 setiap bulan sebelum bulan penyaluran DAU berkenaan.
Untuk penyaluran DAU bulan Februari ditambah laporan rencana penggunaan belanja wajib yang bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU) tahun anggaran berjalan, laporan realisasi penggunaan belanja wajib yang bersumber dari DTU untuk tahun anggaran sebelumnya, dan laporan realisasi penggunaan DAU tahun anggaran sebelumnya, paling lambat tanggal 14 Januari.
Baca juga: DPRD Lembata Minta Eksplorasi Budaya Sare Dame Dihentikan Sementara, Ini Alasannya
Aturan ini sudah lama dan bahkan dari Kementerian Keuangan sudah menyampaikan surat kepada pemerintah daerah.
Paul menanyakan, apakah karena pemerintah daerah di Lembata selama ini sibuk mengurus mutasi pejabat, sehingga laporan atau syarat yang diminta oleh pemerintah pusat, tidak bisa dipenuhi.
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, kalau DAU ditahan dan berdampak pada gaji dan tunjangan PNS dan gaji dan tunjangan non-PNS dan kegiatan lain yang bersumber dari DAU, maka ekonomi masyarakat juga berpengaruh, pasar sepi dan daya beli masyarakat lemah.
Baca juga: Covid-19 Meningkat, Pemda Lembata Keluarkan Instruksi Belajar dari Rumah
Bagi Paul, mandeknya pencairan gaji PNS juga dampak dari mutasi pejabat eselon II, III dan IV yang hampir dilakukan setiap bulan.
Menurut dia, bagaimana pegawai di Lembata bisa fokus membuat laporan realisasi penggunaaan DAU tahun 2021, kalau mereka dimutasi terus.
Misalnya, kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Cristian Rimba Raya, diberhentikan dari jabatannya dan menjadi staf biasa. Beberapa bulan kemudian, Bupati Lembata mengaktifkan kembali Cristian Rimba Raya sebagai kepala Badan Keuangan Daerah setelah mendapat surat rekomendasi dari Komisi ASN.
Baca juga: DPRD Pertanyakan Dana Bantuan Bencana yang Masuk ke Rekening Atas Nama Bupati Flotim
Padahal kata Paul dinas ini sangat vital, butuh orang yang sehat, karena kerja tidak kenal waktu.
Sekda Lembata, Paskalis Tapobali mengaku sampai saat ini gaji PNS dan non PNS di Kabupaten Lembata untuk bulan Febuari belum bisa dibayar karena penyaluran dana alokasi umum dari pusat belum bisa dilakukan. Alasannya karena Kabupaten Lembata belum memenuhi persyaratan .
Tapobali mengatakan dari semua persyaratan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan, hanya satu yang belum dipenuhi yakni laporan realisasi penggunaan DAU tahun anggaran sebelumnya (tahun 2021).
Baca juga: DPRD Flotim Desak Polisi Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Talud Bubuatagamu