Berita Flores Timur Hari Ini
DPRD Flotim Desak Polisi Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Talud Bubuatagamu
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Flotim, Muhidin Demon mendesak agar proses hukum dua kasus itu terus dilanjutkan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda
POS-KUPANG.LARANTUKA - Dua kontraktor pelaksana proyek talud Bubuatagamu, Solor Selatan dan talud Lamakera, Solor Timur Kabupaten Flores Timur (Flotim) dikabarkan telah mengembalikan kerugian negara. Hal itu diakui mantan Kapolres Flores Timur, AKBP I Gusti Putu Gede dan Kepala Pelaksana BPBD Flotim, Alfons Bethan.
Meski sudah mengembalikan kerugian negara, proses hukum kasus ini masih belum menemui kejelasan.
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Flotim, Muhidin Demon mendesak agar proses hukum dua kasus itu terus dilanjutkan hingga ke pengadilan, meski sudah ada pengembalian.
Baca juga: Proyek Talud di Lamakera Flores Timur Sudah PHO, Upah Tukang Belum Dilunasi Kontraktor
"Boleh kembalikan kerugian negara tapi proses hukum harus tetap jalan. Pernyataan mantan Kapolres maupun kepala BPBD bahwa sudah ada pengembalian kerugian negara, artinya ada sesuatu yang salah. Jelas ada bukti petunjuk, ada bentuk pengakuan," ujarnya kepada wartawan di Larantuka, Minggu 20 Februari 2022.
Ia menjelaskan, dalam pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi menyatakan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 UU tindak pidana korupsi.
"Polisi harus terus melanjutkan kasusnya hingga ke pengadilan. Itu perintah UU. Jika tidak, ini menjdi preseden buruk penegakan hukum di Flotim," tegasnya.
Baca juga: BINDA NTT Gelar Vaksinasi untuk 404 Anak dan Pelajar di Flores Timur
Ia mengaku mendorong lembaga DPRD untuk segera melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama aparat penegak hukum yaitu, Polres dan kejaksaan negeri Flores Timur terkait beberapa kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani.
"APH juga mitra kerja DPRD, sehingga perlu kita minta penjelasan. Kita sudah sampaikan ke pimpinan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa digelar," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur (Flotim), Alfons Bethan mengaku uang kerugian negara proyek talud Bubuatagamu, Solor Selatan dan talud Watobuku Lamakera, Solor Timur sudah dikembalikan ke kas daerah. Meski demikian, ia mengaku tidak tahu besaran uang yang dikembalikan.
Baca juga: Kreativitas Karang Taruna Desa Pepageka Adonara, Lestarikan Budaya Lewat Sanggar Seni
"Sudah dikembalikan untuk dua proyek itu. Jumlahnya saya tidak tau, karena kontraktor pelaksana langsung menyerahkan itu ke kas daerah. Tidak melalui BPBD," ungkapnya kepada wartawan, Kamis 22 Februari 2022.
Pengakuan yang sama juga pernah diungkap mantan Kapolres Flotim, AKBP I Gusti Putu Gede pada Kamis 9 Desember 2021 lalu. Menurut dia, total uang kerugian negara yang dikembalikan dua kontraktor itu sebesar Rp.608.683.393,5.
"Sudah ada pengembalian kerugian negara talud pengaman pantai di Desa Bubuatagamu sebesar Rp. 206.519.299,86. Sedangkan talud pengaman pantai desa Watobuku pengembaliannya sebesar Rp.402.164.093,64. Totalnya, Rp. 608.683.393,5," ujarnya.
Baca juga: Wabup Flotim Sebut Normalisasi Kali di Adonara Flores Timur Telan Dana Rp 600 Juta
Terkait proses hukum lanjutan kasus itu, menurut dia, tergantung hasil gelar perkara penyidik. Ia juga mengaku sudah menyurati Polda NTT guna meminta petunjuk lanjutan penanganan kasus tersebut.
"Apakah dilanjutkan ke penyidikan atau tidak, nanti dilihat setelah gelar. Kita sudah surati ke Polda minta petunjuk, tapi belum ada balasan. Petunjuknya seperti apa kita tunggu jawaban dari Polda. Kalau diminta digelar di Polda, ya kita harus kesana. Jika dalam gelar hasilnya bisa ditingkatkan ke penyidikan, kita naikan statusnya. Dalam penanganan kasus korupsi, setiap tingkatan kita gelar," katanya.
Proyek pengerjaan talud Bubuatagamu ini dikerjakan pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1.153.115.000 dan talud Lamakera Desa Watobuku, sebesar Rp.3.718.888.000. Dua proyek yang terindikasi korupsi itu dikerjakan oleh CV Gelekat Mandiri dan PT Dirgahayu. (*)