Berita NTT Hari Ini
Sebelum Wajibkan Kartu BPJS di Pelayanan Publik, Pengamat Sarankan Ini
kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat itu memang sangat baik dan tentu sangat didukung
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan aturan terbaru mewajibkan penggunaan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam pengurusan jual beli tanah, SIM, ibadah haji, dan STNK kendaraan bermotor.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Ketua Umum KONI NTT, Josef Nae Soi: Pembenahan Sarpras Setelah Final Jadi Tuan Rumah PON 2028
Pengamat Kebijakan Publik Nusa Tenggara Timur Ir. Habde Adrianus Dami, M.Si, menjelaskan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat itu memang sangat baik dan tentu sangat didukung. Ini tertuang dalam rangka mewujudkan visi kesehatan masyarakat.
"Tetapi regulasi ini juga harus dikaitkan dengan aturan lain. Contoh undang-undang lalulintas yang mengatur syarat memperoleh SIM. Kalau peraturan presiden bisa mengalahkan undang-undang, ini persolan besar," katanya, ketika dihubungi, Selasa 22 Februari 2022.
Baca juga: Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTT Gelar Razia di Rutan Kelas IIB Bajawa
Untuk itu, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang ini meminta sebelum menerapkan aturan ini agar dilihat juga aturan lain yang berkaitan sehingga tidak terjadi tabrakan aturan dan justru menyulitkan masyarakat.
Ia menegaskan, undang-undang kedudukannya lebih tinggi dari Peraturan Presiden. Perlu revisi aturan sebelumnya agar tidak ada aturan yang tumpang tindih, bahkan tidak memandang aturan yang lebih tinggi sebelumnya.
Baca juga: Hermensen Ballo Minta Atlet NTT Diangkat Jadi ASN
"Disitu kan sudah jelas. Syarat untuk memperoleh SIM itu kan sudah diatur. Demikian juga dengan perolehan sertifikasi tanah," sebut pendiri Kupang Institute ini.
Berikutnya, Ir. Habde menerangkan bahwa BPJS ini merupakan asuransi sukarela dengan prinsip gotong royong. Ia mempertanyakan relevansi antara penerapan Inpres ini dengan aturan berkaitan, sementara tiap urusan seperti SIM dan sertifikat tanah mempunyai aturan tersendiri.
Baca juga: Kadis Dikbud NTT Sebut Demo Bukan Cara Selesaikan Persoalan
Pemberlakuan Inpres ini akan mengesampingkan hak-hak publik dari seseorang. Apalagi, prinsip gotong royong dari BPJS ini mempunyai regulasi tersendiri.
Bagian lainnya, Ir. Habde juga menekankan kondisi pandemi Covid-19 juga telah menyebabkan pendapatan masyarakat tergerus. Begitu pun daya beli masyarakat yang tidak stabil. Harusnya Pemerintah bisa melihat lebih jauh dampak penerapan Inpres dengan kondisi masyarakat saat ini.
Baca juga: Wagub NTT Beberkan 5A Dalam Industri Pariwisata
Meski niat Pemerintah baik, selain mewujudkan visi kesehatan, Pemerintah juga sedang melakukan mobilisasi pendapatan publik. Namun, beberapa kasus sebelumnya seperti asuransi Jiwasraya dan Asabri juga meninggalkan catatan tidak baik.
Persoalan kebutuhan bahan pokok yang terganggu akhir-akhir Ini, harusnya bisa diperhatikan masyarakat. Bahkan, Pemerintah harus bisa mengendalikan harga yang sempat melampaui kemampuan warga itu.
Baca juga: Ini Tanggapan DPRD NTT Soal Lonjakan Covid-19
Dia menegaskan agar Pemerintah bisa menahan diri sebelum memberlakukan kebijakan ini dengan mempertimbangkan berbagai aturan serta kondisi ekonomi masyarakat ditengah pandemi ini. (*)