Breaking News

Polres TTU Bekuk Pencuri

Polisi Beberkan Latar Belakang Kasus Dugaan Pencurian Berujung Penangkapan Seorang Pria 

Pelapor lalu mendatangi ruang SPKT Polres TTU untuk melapor guna di proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) AKBP Eliana Papote 

Ringkasan Berita:

 


Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membeberkan latar belakang kasus dugaan pencurian yang berujung penangkapan terduga pelaku bernama Oktovianus Suni.

Menurutnya, pihak Satreskrim Polres TTU melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut usai menerima laporan pengaduan ihwal adanya kasus dugaan pencurian di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sasi.

Ia menjelaskan, kronologi kejadian Pencurian bermula ketika teman guru dari pelapor, Algorius Tefa bernama Karmelinda Monteiro pada tanggal 13 September pagi, pergi ke sekolah dan melihat pintu ruangan sekolah sudah dibobol.

Karmelinda kemudian menelpon pelapor, Algorius Tefa untuk pergi ke tempat kejadian.

Ketika tiba di tempat kejadian pelapor melihat bahwa pintu ruangan dalam keadaan sudah terbuka.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tim Resmob Polres TTU Bekuk Terduga Pelaku Pencurian 

Selain itu, pelapor Algorius juga melihat sejumlah barang inventaris sekolah berupa wireles speaker telah hilang.

Pelapor lalu mendatangi ruang SPKT Polres TTU untuk melapor guna di proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil membekuk seorang terduga pelaku kasus dugaan pencurian. Terduga pelaku bernama Oktovianus Suni alias Vian ini diamankan di Desa Pusu, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu, 1 November 2025 lalu.

Terduga pelaku merupakan warga Peboko, RT/RW; 014/004, Kelurahan Kefamenanu Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG. COM Rabu, 5 November 2025 terduga pelaku Oktovianus diamankan usai diduga terlibat dalam kasus dugaan pencurian berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/305/IX/2025/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Terduga pelaku diduga menggasak barang elektronik di Sekolah Dasar Negeri Sasi pada Bulan September 2025 lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan dan proses penyidikan, terduga pelaku pencurian tersebut diduga mengarah kepada yang bersangkutan.

Usai dilaksanakan pencarian dan proses identifikasi keberadaan yang bersangkutan, Tim Resmob kemudian terduga pelaku. (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved