Berita Ngada Hari Ini
Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTT Gelar Razia di Rutan Kelas IIB Bajawa
Penggeledahan kamar hunian dilaksanakan untuk meminimalisir benda/barang-barang terlarang
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, MBAY - Tim Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar razia di Rutan Kelas IIB Bajawa, Senin 21 Februari 2022.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kemenkumham NTT, Gideon I.S.A. Pally beserta jajaran dan didampingi oleh Karutan Bajawa Mustawan bersama para pejabat struktural dan anggota Satops Patnal Rutan.
Baca juga: Cegah Penyebaran Virus Corona Petugas Rutan Bajawa Terima Vaksin Booster
Penggeledahan kamar hunian dilaksanakan untuk meminimalisir benda/barang-barang terlarang dan berbahaya di dalam Rutan Kelas IIB Bajawa diantaranya berupa uang, HP, narkoba, senjata tajam dan barang elektronik lainnya.
Kepala Rutan Kelas IIB Bajawa, Mustawan, S.IP.,M.H mengatakan dalam kegiatan penggeledahan kamar hunian tersebut, petugas menemukan beberapa benda/barang-barang yang dilarang berupa pemantik, botol kaca, cermin kaca, paku besi, sendok besi, cutter, alat cukur, kaleng besi, kawat besi, dan obeng.
Baca juga: 94 Napi di Rutan Bajawa Dapat Remisi, Karutan: Tidak Ada yang Bebas, INFO
Selain itu, petugas juga menemukan gunting, pisau atau silet, gitar, termos besi, dan piring kaca milik warga binaan.
Dijelaskannya, barang hasil razia atau penggeledahan tersebut selanjutnya diinventarisir dan didata oleh para petugas.
Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo Amankan WN Filipina di Ngada, 4 Tahun Tanpa Dokumen Keimigrasian
"Kemudian barang bukti hasil dari kegiatan razia tersebut diamankan untuk dimusnahkan," ungkapnya.
Mustawan menambahkan, pelaksanaan penggeledahan kamar hunian dengan mentaati prokes tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. (*)