CPNS 2022

Sudah Tak Ada CPNS, Rekrutmen PPPK 2022 Terbatas, Hanya Untuk 3 Formasi ini, Berikut Daftarnya

Tahun 2022 sudah dipastikan tak ada penerimaan CPNS. Rekrutmen PPPK pun terbatas, hanya untuk 3 formasi ini. Berikut daftarnya.

Editor: Adiana Ahmad
ilustrasi
Seleksi PPPK- Sudah Tak Ada CPNS, Rekrutmen PPPK 2022 Terbatas, Hanya Untuk 3 Formasi ini, Berikut Daftarnya 

Sudah Tak Ada CPNS, Rekrutmen PPPK 2022 Terbatas, Hanya Untuk 3 Formasi ini, Berikut Daftarnya

POS-KUPANG.COM - Penerimaan CPNS 2022 sudah dipastikan tidak ada.

Hal itu merujuk pada pernyataan yang disampaikan Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo.

Sudah tak ada CPNS, Rekrutmen PPPK 2022 pun terbatas, hanya untuk 3 Formasi ini. Berikut daftarnya.

Tenaga pendidik

Tenaga kesehatan

Baca juga: BKN Tanggapi Kabar Pendaftaran CPNS 2022 Berbayar Kuota Terbatas yang Kini Ramai Dibicarakan

Tenaga penyuluh

Perihal Rekrutmen PPPK 2022 tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.

“Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia.

Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini,” jelas Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis di situs resmi Kemenpan-RB, Selasa (18/0/2022).

Tjahjo mengemukakan bahwa kebijakan untuk merekrut PPPK ini, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju.

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Semua Honorer Diangkat jadi PNS pada Seleksi CPNS 2022 - 2023, Simak Syaratnya

Kebijakan tersebut adalah jumlah ASN yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan (PNS) lebih sedikit, dan jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak.

Keputusan rekrutmen PPPK pada tahun 2022 ini telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.

Selain kebijakan untuk pelaksanaan Seleksi CASN 2022, pemerintah juga tengah menyusun kajian sebagai dasar regulasi untuk mengatur kriteria mengenai jabatan yang dapat diisi oleh PNS dan PPPK.

Ke depannya, kebijakan ini akan mengatur mengenai jabatan yang secara spesifik dapat diisi oleh PNS dan PPPK.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved