CPNS 2022
Sudah Tak Ada CPNS, Rekrutmen PPPK 2022 Terbatas, Hanya Untuk 3 Formasi ini, Berikut Daftarnya
Tahun 2022 sudah dipastikan tak ada penerimaan CPNS. Rekrutmen PPPK pun terbatas, hanya untuk 3 formasi ini. Berikut daftarnya.
Sudah Tak Ada CPNS, Rekrutmen PPPK 2022 Terbatas, Hanya Untuk 3 Formasi ini, Berikut Daftarnya
POS-KUPANG.COM - Penerimaan CPNS 2022 sudah dipastikan tidak ada.
Hal itu merujuk pada pernyataan yang disampaikan Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo.
Sudah tak ada CPNS, Rekrutmen PPPK 2022 pun terbatas, hanya untuk 3 Formasi ini. Berikut daftarnya.
Tenaga pendidik
Tenaga kesehatan
Baca juga: BKN Tanggapi Kabar Pendaftaran CPNS 2022 Berbayar Kuota Terbatas yang Kini Ramai Dibicarakan
Perihal Rekrutmen PPPK 2022 tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.
“Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia.
Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini,” jelas Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis di situs resmi Kemenpan-RB, Selasa (18/0/2022).
Tjahjo mengemukakan bahwa kebijakan untuk merekrut PPPK ini, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju.
Baca juga: KABAR GEMBIRA! Semua Honorer Diangkat jadi PNS pada Seleksi CPNS 2022 - 2023, Simak Syaratnya
Kebijakan tersebut adalah jumlah ASN yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan (PNS) lebih sedikit, dan jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak.
Keputusan rekrutmen PPPK pada tahun 2022 ini telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.
Selain kebijakan untuk pelaksanaan Seleksi CASN 2022, pemerintah juga tengah menyusun kajian sebagai dasar regulasi untuk mengatur kriteria mengenai jabatan yang dapat diisi oleh PNS dan PPPK.
Ke depannya, kebijakan ini akan mengatur mengenai jabatan yang secara spesifik dapat diisi oleh PNS dan PPPK.