CPNS 2022
Sudah Tak Ada CPNS, Rekrutmen PPPK 2022 Terbatas, Hanya Untuk 3 Formasi ini, Berikut Daftarnya
Tahun 2022 sudah dipastikan tak ada penerimaan CPNS. Rekrutmen PPPK pun terbatas, hanya untuk 3 formasi ini. Berikut daftarnya.
Selain mendapat gaji, PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan.
Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.
Gaji PPPK aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni:
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800