CPNS 2022

Sudah Tak Ada CPNS, Rekrutmen PPPK 2022 Terbatas, Hanya Untuk 3 Formasi ini, Berikut Daftarnya

Tahun 2022 sudah dipastikan tak ada penerimaan CPNS. Rekrutmen PPPK pun terbatas, hanya untuk 3 formasi ini. Berikut daftarnya.

Editor: Adiana Ahmad
ilustrasi
Seleksi PPPK- Sudah Tak Ada CPNS, Rekrutmen PPPK 2022 Terbatas, Hanya Untuk 3 Formasi ini, Berikut Daftarnya 

Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan:

Gaji dan tunjangan

Cuti

Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Itulah besaran gaji PPPK tahun 2022. Semoga bisa menjadi panduan jika ingin mengikuti rekrutmen PPPK tahun 2022 ini.

Berita terkait CPNS 2022

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Inilah 3 Formasi yang Dibutuhkan Pada Penerimaan PPPK Tahun 2022

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved