Berita Nagekeo Hari Ini
Ketua P2TP2A Nagekeo Sebut Perda Perlindungan Anak Belum Diimplementasikan Secara Baik
Pasal 9 huruf (K) menerangkan pemerintah menyiapkan anggaran untuk visum korban tindakan kekerasan
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, MBAY - Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Nagekeo, Maria Anjelina Sekke Wea mengatakan bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang penyelenggaraan anak belum diimplementasikan secara baik.
Menurutnya, perda tersebut berbicara banyak hal tentang kewajiban pemerintah untuk perlindungan anak.
Namun sampai dengan saat ini belum terlaksana dengan baik karena ditingkat kabupaten masih terdapat ego sektoral.
Baca juga: Tegakkan Disiplin Anggota, Sipropam Polres Ngada Sidak di Sejumlah Polsek Jajaran
"Leading-nya ada pada dinas PMDP3A, sementara ikutannya ada beberapa dinas, dinas kesehatan, dinas pendidikan, dinas pemuda dan olahraga, dinas sosial dan lainnya, tetapi pada saat kita berhadapan dengan persoalan, kami mundur pelan-pelan, karena terbentur anggaran," ujar Anjelina dalam pemaparan materi pada kegiatan pelatihan kelompok perlindungan perempuan dan anak desa yang diselenggarakan oleh Plan Indonesia di Aula Hotel Pepita, Rabu 16 Februari 2022.
Anjelina mencontohkan bahwa, dalam perda tersebut, di Pasal 9 huruf (K) menerangkan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran untuk visum para korban tindakan kekerasan.
Namun ketika berhadapan dengan kasus kekerasan, maka pihaknya yang mengeluarkan uang untuk membiayai proses visum.
Baca juga: Anggota Polres Ngada dan Bhayangkari Terima Vaksin Booster
"Ada puskesmas yang sudah gratis, ada puskesmas yang masih bayar. Ini berarti belum ada satu hati kita untuk anak bangsa ini. Ini pengalaman yang kami alami dan pasti Ketua KP2AD juga akan mengalami," ungkapnya.
Anjelina menuturkan, mengurus anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan dibutuhkan hati yang luas dan tulus serta diperlukan kerelaan waktu yang cukup untuk mengatasi persoalan.
Sebab dalam mengurus korban kekerasan dibutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Baca juga: Indahnya Persawahan Tadah Hujan di Boanio Kabupaten Nagekeo Dikala Musim Hujan
"Contoh untuk saat ini kami di dinas, diberikan perjalanan dinas itu Rp 170 ribu per hari. Pada saat mendampingi anak korban kekerasan biaya visum di RSUD Aeramo Rp 200 ribu. Berarti Rp 30 ribu nombok. Belum bensin, kita harus jemput karena tidak mungkin kita biarkan anak jalan sendiri, makan, itu bagian-bagian yang tercecer yang sampai dengan saat ini tidak terpikirkan," jelasnya.
Untuk itu, Anjelina berharap, para kepala desa dan ketua BPD supaya dalam musyawarah desa jangan melupakan peran Ketua KP2AD di desanya masing-masing.
Sebab dalam mengurus perempuan dan anak korban kekerasan, pihaknya tidak dapat berjalan sendiri tanpa adanya campur tangan dari semua pihak termasuk dari dinas yang menjadi leading sektor.
Baca juga: RSPP Betun Malaka akan Melakukan Pengadaan Obat Senilai Rp 1,9 Miliar Melalui E-katalog
"Kalau kami di P2TP2A itu melekat bermitra dengan BPMDP3A yang pasti tidak digaji karena tidak ada insentif, tapi kami percaya siapa bekerja dia diupah. Dan semua orang-orang yang tergabung dalam pengurus KP2AD merupakan orang-orang terpanggil yang mempunyai hati yang lebih untuk mengurus perempuan dan anak," ungkapnya.
Anjelina menegaskan bahwa, berbicara kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak boleh berbicara mengenai berapa banyak jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.