Berita Nagekeo Hari Ini

Ketua P2TP2A Nagekeo Sebut Perda Perlindungan Anak Belum Diimplementasikan Secara Baik

Pasal 9 huruf (K) menerangkan pemerintah menyiapkan anggaran untuk visum korban tindakan kekerasan

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
PELATIHAN - Ketua P2TP2A Nagekeo, Maria Anjelina Sekke Wea saat menyampaikan materi dalam kegiatan pelatihan perlindungan perempuan dan anak desa di Aula Hotel Pepita, Rabu 16 Februari 2022 

Baginya, satu kasus saja sudah menjadi atensi khusus yang harus menjadi perhatian bersama, apalagi lebih dari satu kasus.

Baca juga: JPU Kejari Kota Kupang Eksekusi Terpidana Kasus Percabulan Anak di Kabupaten Ende

Untuk itu, perlu adanya pencegahan dini terhadap potensi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Oleh karena itu, pihaknya sangat membutuhkan dana untuk melakukan sosialisasi.

Baca juga: Begini Kondisi Terkini Korban Pembacokan Di Tugu Selamat Datang, Maumere-Sikka

Dengan adanya dana yang cukup maka pihaknya bisa dengan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat di tingkat desa.

"Memang sejak P2TP2A dibentuk, mendapatkan anggaran yang cukup sehingga kami melakukan sosialisasi, tapi makin kesini makin kecil porsi anggaran untuk perempuan dan anak sehingga kami tidak bisa apa-apa," pungkasnya. (*) 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved