Ibadah Haji

Biaya Haji Membengkak Jadi Rp 45 Juta, Begini Penjelasan Menag Yaqul

Jumlah ini meningkat ketimbang usulan di tahun-tahun sebelumnya karena masih dalam situasi Covid-19.

Editor: Alfons Nedabang
NET
Ilustrasi jamaah berangkat ke Mekkah Arab Saudi menunaikan ibadah haji. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) reguler tahun 1443 H/2022 M menjadi sebesar Rp 45.053.368.

Jumlah ini meningkat ketimbang usulan di tahun-tahun sebelumnya karena masih dalam situasi Covid-19.

"Usulan biaya penyelenggaraan haji 1443 hijriah atau 2022 Masehi sebesar Rp 45.053.368 per jemaah," ucap Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR secara virtual, Rabu 16 Februari 2022.

Usulan BIPIH yang diajukan Kemenag itu memang meningkat cukup tinggi ketimbang tahun-tahun sebelumnya, seperti Rp 30,8 hingga Rp 39,2 juta (2019) dan Rp 31,4 hingga 38,3 juta (2020).

Baca juga: Ibadah Haji Metaverse Tuai Polemik, Kabah Secara Virtual untuk Latihan Manasik dan Umrah

Gus Yaqut menjelaskan beberapa pertimbangan pengusulan biaya haji Rp 45 juta per jemaah ini bertujuan untuk menyeimbangkan dan meringankan beban jemaah dengan biaya yang harus dibayar.

"Penyeimbang antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan ibadah haji di tahun berikutnya," tuturnya.

Dari paparan Gus Yaqut, rincian komponen yang dibebankan kepada jemaah haji dalam usulan Bipih antara lain untuk: biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), sebagian biaya di Makkah dan Madinah, biaya visa, serta biaya PCR di Arab Saudi.

Sementara komponen yang dibebankan dari dana pembiayaan tidak langsung diusulkan sebesar Rp 8,9 triliun, yang meliputi nilai manfaat, dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah.

Baca juga: Arab Saudi Belum Beri Kepastian Ibadah Haji 2022, Kemenang Siapkan Tiga Opsi

Yaqut mengatakan satuan biaya yang diusulkan menurutnya sesuai dengan standar biaya masukan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk komponen operasional di dalam negeri.

Sementara biaya di Arab Saudi merujuk pada ta'limatul hajj yang secara eksplisit ditetapkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

"Pemerintah mengedepankan prinsip rasionalitas, kewajaran harga, dan kualitas pelayanan dalam pembiayaan komponen BPIH," kata dia.

"Kemudian pemerintah juga mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar," ujar dia.

Baca juga: Nabi Ibrahim AS Dijuluk Khalilullah, 3 Peristiwa Yang Menginspirasi Ibadah Haji Hingga Idul Adha

Adapun terkait kuota haji yang akan diberangkatkan, Kemenag masih belum mendapatkan kepastian dari Kementerian Haji Arab Saudi. Apakah 100 persen jemaah bisa diberangkatkan, atau dengan kuota terbatas maupun opsi tidak memberangkatkan sama sekali.

"Salah satu tahapan persiapan penyelenggaraan ibadah haji adalah MoU tentang persiapan ibadah haji. Dalam rangka memperoleh kuota haji, kami terus koordinasi dengan Kementerian Haji Saudi. Dan sampai saat ini, Kemenag belum mendapat undangan pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU tentang persiapan ibadah haji," tutur Gus Yaqut.

Yaqut juga mengatakan bahwa jika mengacu pada kalender hijriah dan asumsi normal, jemaah haji pertama akan mulai berangkat 5 Juni 2022. Yang artinya, pemerintah hanya memiliki waktu persiapan sekitar 3,5 bulan.

Baca juga: Terungkap, Arab Saudi Tak Larang Ibadah Haji Tahun ini, Hanya Batasi Hanya 60 Ribu Jemaah

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved