Polemik Usia Pensiun TNI

Pro Kontra Perpanjangan Masa Pensiun Anggota TNI, Jenderal Andika Minta MK Bersikap Adil

Salah satu materi yang akan direvisi terkait usia masa dinas prajurit TNI

Editor: Alfons Nedabang
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. 

Kesadaran ini penting dipahami segenap komponen bangsa agar tidak terus menjadi kaki tangan asing.

Soleman juga menuturkan, tidak bisa usia pensiun militer disamakan dengan polisi, tugas keduanya juga berbeda. Karena polisi ranah tugasnya adalah sipil, sementara militer adalah pertahanan yang harus naik dan turun gunung menghadapi musuh.

Oleh karena itu perpanjangan usia pensiun hendaknya tidak dikaitkan dengan kepentingan politik tapi kajian akademis.

Baca juga: Kata Jenderal Andika Perkasa usai Dilantik Jadi Panglima TNI, Ada Pesan Khusus Ini dari Jokowi

Pengamat militer dan pertahanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menegaskan, perpanjangan usia pensiun akan menunjukan kesan ada problem regenerasi di tubuh TNI.

Padahal saat ini saja masih banyak perwira TNI yang masih mampu menjalankan tugas dan diusia aktif. Perpanjangan usia pensiun di tamtama dan bintara akan menutup celah untuk menjawab yang masih belum ideal kebutuhan tamtama dan bintara.

Perpanjangan usia pensiun di tamtama dan bintara juga untuk mengatasi persoalan anggaran yang membengkak sebagai akibat biaya perekrutan personil yang baru. Perpanjangan usia pensiun bagi tamtama dan bintara akan pensiun ketika sudah tidak produktif lagi untuk beraktivitas terutama terkait peningkatan kesejahteraan mereka setelah pensiun nanti.

Baca juga: Anak Buahnya Gugur Ditembak KKB Papua, Ini Reaksi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

Diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan yang adil terkait gugatan soal umur pensiun bintara, tamtama, serta perwira TNI.

Gugatan itu dilayangkan oleh lima orang dari berbagai latar belakang, salah satunya Euis Kurniasih, yang merupakan pensiunan anggota TNI. Gugatan Euis dkk teregistrasi atas permohonan nomor 62/PUU/-XIX/2021.

Dalam pokok permohonannya, Euis dkk menguji UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Tepatnya pasal 53 dan 71 huruf a, yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal-pasal itu menyebut anggota TNI golongan bintara dan tamtama pensiun paling lambat pada usia 53 tahun.

Baca juga: Kasus Cekcok Arteria Dahlan dengan Anggiat Pasaribu, Panglima TNI Jenderal Andika Buka Suara

Sementara itu, anggota TNI golongan perwira pensiun paling lama pada usia 58 tahun. Para pemohon meminta MK mengubah ketentuan tersebut. Mereka ingin usia pensiun anggota TNI sama dengan usia pensiun anggota Polri.

Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menyebut batas usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun.

Perpanjangan masa bakti diberikan kepada anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.

Baca juga: Wapres Maruf Amin Beri Pesan Khusus ke Panglima TNI: Ingat Tak Boleh Emosi Hadapi KKB Papua, Kenapa?

Para pemohon berpendapat seharusnya perpanjangan usia pensiun yang diberikan kepada anggota Polri juga didapatkan oleh anggota TNI. Mereka berkata prajurit TNI telah memenuhi unsur keahlian khusus dan kebutuhan.

Mereka memberi contoh keberadaan pasukan khusus Komando Operasi Khusus TNI (Koopssus TNI) yang dibentuk dengan keahlian khusus.

Kemudian, mereka juga berpendapat para perwira yang telah menduduki jabatan juga dimaknai memiliki keahlian khusus di bidang tertentu. (tribun network/ditya/umam)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved