Polemik Usia Pensiun TNI

Pro Kontra Perpanjangan Masa Pensiun Anggota TNI, Jenderal Andika Minta MK Bersikap Adil

Salah satu materi yang akan direvisi terkait usia masa dinas prajurit TNI

Editor: Alfons Nedabang
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menyebut pihaknya bersama pemerintah sedang merencanakan revisi Undang-Undang (UU) TNI. Salah satu materi yang akan direvisi terkait usia masa dinas prajurit TNI

"Kami di Komisi I memang sedang mendiskusikan rencana revisi UU TNI bersama pemerintah. Saat ini kami sedang menunggu draft revisi dari pemerintah. Memang, salah satu materi yang akan direvisi terkait usia masa dinas prajurit TNI," kata politisi senior PDI Perjuangan ini Jumat 11 Februari 2022.

Hasanuddin mengungkapkan pihaknya pernah mendiskusikan untuk merubah batas usia dinas prajurit dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Sementara, lanjut dia, untuk bintara dan tamtama menyesuaikan.

Baca juga: Sah, Jokowi Lantik Andika Perkasa Jadi Panglima TNI

Ia menambahkan, berdasarkan UU TNI dan UU Kepolisian usia pensiun perwira tinggi itu adalah 58 tahun sedangkan ASN pensiun di usia 60 tahun. Sementara untuk korp Adhiyaksa di UU Kejaksaan yang baru usia pensiunnya adalah 60 tahun setelah sebelumnya 62 tahun.

Hasanuddin menegaskan yang akan direvisi bukan hanya batas usia dinas saja tetapi juga beberapa hal lainnya.

"Jadi bila ada yang ingin membawa ke Mahkamah Konstitusi ya relevan saja. Tapi harus menjadi catatan, yang kami revisi bukan hanya usia dinas saja, tapi juga menyangkut prosedur anggaran, status ancaman, penugasan diluar organisasi dan lainnya," tandasnya.

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Soleman Ponto menilai perpanjangan usia pensiun hingga 60 tahun untuk TNI akan sangat menyulitkan, terutama untuk tamtama dan bintara. Apalagi tugas keseharian tamtama dan bintara di lapangan yang harus membawa ransel dan senjata.

Baca juga: TNI-Polri Terlibat Bentrok, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Beri Peringatan Keras

"Untuk tamtama dan bintara sangat menyulitkan ketika harus pensiun di usia 60 tahun. Karena di usia itu pasti sudah banyak perubahan, seperti perutnya gendut sehingga akan ngos-ngosan ketika lari di lapangan," ujar Soleman Ponto, kepada wartawan kemarin.

Untuk yang perwira, sambung Soleman, juga ada dampak negatifnya.Di usia 60, akan menyulitkan ketika akan berkarir atau second carrier di masyarakat karena sudah terlalu tua untuk bisa berkarir baik di perusahaan, parpol atau LSM.

Apalagi ditambah dengan harus beradaptasi lagi di tengah karir keduanya di masyarakat. Sehingga sudah terlalu tua untuk bisa berkarir di luar militer.

"Kecuali jika mengajukan pensiun di usia 58 tahun. Adaptasi 2 tahun sehingga bisa berkarir di luar milter di usia 60 tahun. Sementara ketika pensiun di usia 60 tahun ditambah adaptasi 2 tahun, maka di usia 62 berkarir di luar militer. Itu sudah terlalu tua," paparnya.

Baca juga: Video Panglima TNI Jenderal Andika Marah Viral di Medsos, Tegur Kasrem Main HP saat Rapat Virtual

Soleman memaparkan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengusulkan pensiun di usia 60 tahun juga akan memupus harapannya menjadi presiden. Karena jika gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan maka di usia 65 tahun, Andika baru bisa mendaftarkan dirinya sebagai calon presiden. Sehingga sudah terlalu tua untuk bisa menjadi presiden.

"Jadi memang sangat subyektif usulan pensiun anggota TNI hingga usia 60 tahun. Apalagi usulan perpanjangan usia pensiun itu saat ini sudah masuk DPR sehingga sudah masuk ranah politik," katanya.

Perpanjangan usia pensiun ini disebutnya menunjukkan pelemahan kualitas internal TNI, dengan makin banyaknya usia uzur untuk siap berperang, dan pelemahan penyebaran militansi ke Indonesia yang biasanya dimotori tentara-tentara di luar barak.

Baca juga: Panglima TNI Perintahkan Proses Hukum Semua Oknum TNI yang Terlibat Bentrok dengan Brimob di Papua

Konsep ini perlu menjadi pendalaman segenap komponen bangsa bahwa perpanjangan usia pensiun bagian dari pesanan pihak asing dengan gunakan WNI atau lebih dikenal dengan istilah proxy war.

Kesadaran ini penting dipahami segenap komponen bangsa agar tidak terus menjadi kaki tangan asing.

Soleman juga menuturkan, tidak bisa usia pensiun militer disamakan dengan polisi, tugas keduanya juga berbeda. Karena polisi ranah tugasnya adalah sipil, sementara militer adalah pertahanan yang harus naik dan turun gunung menghadapi musuh.

Oleh karena itu perpanjangan usia pensiun hendaknya tidak dikaitkan dengan kepentingan politik tapi kajian akademis.

Baca juga: Kata Jenderal Andika Perkasa usai Dilantik Jadi Panglima TNI, Ada Pesan Khusus Ini dari Jokowi

Pengamat militer dan pertahanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menegaskan, perpanjangan usia pensiun akan menunjukan kesan ada problem regenerasi di tubuh TNI.

Padahal saat ini saja masih banyak perwira TNI yang masih mampu menjalankan tugas dan diusia aktif. Perpanjangan usia pensiun di tamtama dan bintara akan menutup celah untuk menjawab yang masih belum ideal kebutuhan tamtama dan bintara.

Perpanjangan usia pensiun di tamtama dan bintara juga untuk mengatasi persoalan anggaran yang membengkak sebagai akibat biaya perekrutan personil yang baru. Perpanjangan usia pensiun bagi tamtama dan bintara akan pensiun ketika sudah tidak produktif lagi untuk beraktivitas terutama terkait peningkatan kesejahteraan mereka setelah pensiun nanti.

Baca juga: Anak Buahnya Gugur Ditembak KKB Papua, Ini Reaksi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

Diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan yang adil terkait gugatan soal umur pensiun bintara, tamtama, serta perwira TNI.

Gugatan itu dilayangkan oleh lima orang dari berbagai latar belakang, salah satunya Euis Kurniasih, yang merupakan pensiunan anggota TNI. Gugatan Euis dkk teregistrasi atas permohonan nomor 62/PUU/-XIX/2021.

Dalam pokok permohonannya, Euis dkk menguji UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Tepatnya pasal 53 dan 71 huruf a, yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal-pasal itu menyebut anggota TNI golongan bintara dan tamtama pensiun paling lambat pada usia 53 tahun.

Baca juga: Kasus Cekcok Arteria Dahlan dengan Anggiat Pasaribu, Panglima TNI Jenderal Andika Buka Suara

Sementara itu, anggota TNI golongan perwira pensiun paling lama pada usia 58 tahun. Para pemohon meminta MK mengubah ketentuan tersebut. Mereka ingin usia pensiun anggota TNI sama dengan usia pensiun anggota Polri.

Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menyebut batas usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun.

Perpanjangan masa bakti diberikan kepada anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.

Baca juga: Wapres Maruf Amin Beri Pesan Khusus ke Panglima TNI: Ingat Tak Boleh Emosi Hadapi KKB Papua, Kenapa?

Para pemohon berpendapat seharusnya perpanjangan usia pensiun yang diberikan kepada anggota Polri juga didapatkan oleh anggota TNI. Mereka berkata prajurit TNI telah memenuhi unsur keahlian khusus dan kebutuhan.

Mereka memberi contoh keberadaan pasukan khusus Komando Operasi Khusus TNI (Koopssus TNI) yang dibentuk dengan keahlian khusus.

Kemudian, mereka juga berpendapat para perwira yang telah menduduki jabatan juga dimaknai memiliki keahlian khusus di bidang tertentu. (tribun network/ditya/umam)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved