Polemik Usia Pensiun TNI
Pro Kontra Perpanjangan Masa Pensiun Anggota TNI, Jenderal Andika Minta MK Bersikap Adil
Salah satu materi yang akan direvisi terkait usia masa dinas prajurit TNI
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menyebut pihaknya bersama pemerintah sedang merencanakan revisi Undang-Undang (UU) TNI. Salah satu materi yang akan direvisi terkait usia masa dinas prajurit TNI
"Kami di Komisi I memang sedang mendiskusikan rencana revisi UU TNI bersama pemerintah. Saat ini kami sedang menunggu draft revisi dari pemerintah. Memang, salah satu materi yang akan direvisi terkait usia masa dinas prajurit TNI," kata politisi senior PDI Perjuangan ini Jumat 11 Februari 2022.
Hasanuddin mengungkapkan pihaknya pernah mendiskusikan untuk merubah batas usia dinas prajurit dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Sementara, lanjut dia, untuk bintara dan tamtama menyesuaikan.
Baca juga: Sah, Jokowi Lantik Andika Perkasa Jadi Panglima TNI
Ia menambahkan, berdasarkan UU TNI dan UU Kepolisian usia pensiun perwira tinggi itu adalah 58 tahun sedangkan ASN pensiun di usia 60 tahun. Sementara untuk korp Adhiyaksa di UU Kejaksaan yang baru usia pensiunnya adalah 60 tahun setelah sebelumnya 62 tahun.
Hasanuddin menegaskan yang akan direvisi bukan hanya batas usia dinas saja tetapi juga beberapa hal lainnya.
"Jadi bila ada yang ingin membawa ke Mahkamah Konstitusi ya relevan saja. Tapi harus menjadi catatan, yang kami revisi bukan hanya usia dinas saja, tapi juga menyangkut prosedur anggaran, status ancaman, penugasan diluar organisasi dan lainnya," tandasnya.
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Soleman Ponto menilai perpanjangan usia pensiun hingga 60 tahun untuk TNI akan sangat menyulitkan, terutama untuk tamtama dan bintara. Apalagi tugas keseharian tamtama dan bintara di lapangan yang harus membawa ransel dan senjata.
Baca juga: TNI-Polri Terlibat Bentrok, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Beri Peringatan Keras
"Untuk tamtama dan bintara sangat menyulitkan ketika harus pensiun di usia 60 tahun. Karena di usia itu pasti sudah banyak perubahan, seperti perutnya gendut sehingga akan ngos-ngosan ketika lari di lapangan," ujar Soleman Ponto, kepada wartawan kemarin.
Untuk yang perwira, sambung Soleman, juga ada dampak negatifnya.Di usia 60, akan menyulitkan ketika akan berkarir atau second carrier di masyarakat karena sudah terlalu tua untuk bisa berkarir baik di perusahaan, parpol atau LSM.
Apalagi ditambah dengan harus beradaptasi lagi di tengah karir keduanya di masyarakat. Sehingga sudah terlalu tua untuk bisa berkarir di luar militer.
"Kecuali jika mengajukan pensiun di usia 58 tahun. Adaptasi 2 tahun sehingga bisa berkarir di luar milter di usia 60 tahun. Sementara ketika pensiun di usia 60 tahun ditambah adaptasi 2 tahun, maka di usia 62 berkarir di luar militer. Itu sudah terlalu tua," paparnya.
Baca juga: Video Panglima TNI Jenderal Andika Marah Viral di Medsos, Tegur Kasrem Main HP saat Rapat Virtual
Soleman memaparkan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengusulkan pensiun di usia 60 tahun juga akan memupus harapannya menjadi presiden. Karena jika gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan maka di usia 65 tahun, Andika baru bisa mendaftarkan dirinya sebagai calon presiden. Sehingga sudah terlalu tua untuk bisa menjadi presiden.
"Jadi memang sangat subyektif usulan pensiun anggota TNI hingga usia 60 tahun. Apalagi usulan perpanjangan usia pensiun itu saat ini sudah masuk DPR sehingga sudah masuk ranah politik," katanya.
Perpanjangan usia pensiun ini disebutnya menunjukkan pelemahan kualitas internal TNI, dengan makin banyaknya usia uzur untuk siap berperang, dan pelemahan penyebaran militansi ke Indonesia yang biasanya dimotori tentara-tentara di luar barak.
Baca juga: Panglima TNI Perintahkan Proses Hukum Semua Oknum TNI yang Terlibat Bentrok dengan Brimob di Papua
Konsep ini perlu menjadi pendalaman segenap komponen bangsa bahwa perpanjangan usia pensiun bagian dari pesanan pihak asing dengan gunakan WNI atau lebih dikenal dengan istilah proxy war.