Berita Sumba Barat Daya

Kisah Rinto ASN Sumba Barat Daya, Hampir 3 Tahun Berstatus Tersangka, Minta Kepastian Hukum

Sudah belasan kali berkas perkara bolak balik dari penyidik Polres Sumba Barat ke Kejaksaan Negeri.

Penulis: Petrus Piter | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
Rinto Danggaloma 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, TAMBOLAKA - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, Rinto Danggaloma boleh jadi menyandang status tersangka terlama.

Pegawai pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) itu sudah 2,7 tahun tersangka, terhitung sejak Juli 2019. Rinto terjerat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polres Sumba Barat.

Ia diduga memfasilitasi pengumpulan uang untuk biaya perjalanan Kepala Dinas PMD Kabupaten Sumba Barat Daya Alex Saba Kodi.

Selain Rinto, Alex Saba Kodi juga ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini Rinto menjabat Kepala Bidang Pemerintahan Desa. Jabatan itu baru diemban Rinto selama tiga bulan.

Baca juga: 10 Anggota Polres Sumba Barat Terlibat Penganiayaan Tahanan hingga Tewas

"Kami butuh kepastian hukum atas kasus yang menimpah kami ini. Berikan kepastian hukum secepatnya agar kami bisa menentukan arah masa depan kami selanjutnya," kata Rinto kepada wartawan di kediamannya, Perumahan BTN Desa Pogo Tena, Kecamatan Loura, Rabu 9 Februari 2022.

"Yang terjadi sudah 2,7 tahun berkas perkara kami hanya dari penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat. Selanjutnya penyidik Kejaksaan mengembalikan berkas ke tangan penyidik Polres Sumba Barat untuk dilengkapi. Berkas bolak balik terus. Saya bingung, masa hal itu bisa terjadi," tambahnya.

Ia menyebut sudah belasan kali berkas perkara bolak balik dari penyidik Polres Sumba Barat ke Kejaksaan Negeri.

Baca juga: Empat Anggota Polres Sumba Barat Siap Disidangkan

"Kami memperoleh informasi perkembangan penanganan kasus kami tersebut melalui media masa maupun media sosial," ujarnya.

Menurut Rinto, kalau kasus OTT sudah pasti penyidik memiliki bukti cukup kuat sehingga tinggal pendalaman saja. "Mestinya lebih cepat tuntas," tandasnya.

Rinto memastikan dirinya tidak terlibat dalam kegiatan memfasilitasi pengumpulan uang karena saat itu sedang melaksanakan tugas di Kupang.

Menurutnya, kegiatan pengumpulan uang itu dilakukan dua stafnya atas permintaan langsung Alex Saba Kodi.

Baca juga: Empat Anggota Polres Sumba Barat Siap Disidangkan

"Dan kegiatan Bimtek Aparatur Desa baru dalam tahap persiapan, sesuai surat dari KementerianDalam Negeri. Jadi, belum terlaksana. Semua keuangan yang terkumpul baik uang biaya transportasi berupa tiket pesawat pergi pulang Tambolaka-Jakarta maupun lainnya 100 persen dikembalikan. Artinya, belum ada unsur merugikan daerah (negara)," paparnya.

Saat OTT, penyidik Polres Sumba Barat mengamankan uang yang diduga dipungut tanpa prosedur yang jelas dari setiap kepala desa dengan dalil akan mengikuti Bimtek Aparatur Desa tahun anggaran 2019 yang akan berlangsung di Jakarta tanggal 11-15 Juli 2019.

Uang yang disetor Rp 13,5 juta per orang. Rinciannya, Rp 6 juta untuk pembelian tiket pesawat pergi pulang Tambolaka (Sumba Barat Daya)-Jakarta, kontribusi peserta Rp 5 juta dan Rp 2,5 juta uang saku peserta. Dana diambil dari APBDes masing-masing desa.

Baca juga: 30 Orang Penghuni Sel Polres Sumba Barat Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved