Berita Sumba Barat Daya

Kisah Rinto ASN Sumba Barat Daya, Hampir 3 Tahun Berstatus Tersangka, Minta Kepastian Hukum

Sudah belasan kali berkas perkara bolak balik dari penyidik Polres Sumba Barat ke Kejaksaan Negeri.

Penulis: Petrus Piter | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
Rinto Danggaloma 

Sudah 91 kepala desa telah menyetor uang. Sebagian uang tersebut telah dibelanjakan tiket berangkat ke Jakarta tanggal 9 Juli 2019 untuk 91 peserta sebanyak Rp 280 juta.

Rinto meminta penyidik Polres Sumba Barat dapat menghentikan kasus yang menjeratnya dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) bila tidak menemukan cukup bukti.

Ia berharap pejabat baru Kapolres Sumba Barat, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK, MH dapat menuntaskan kasus yang menimpahnya.

"Secara pribadi saya menginginkan kasus itu segera disidangkan di pengadilan. Saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan di persidangan dengan bukti-bukti yang saya miliki," tandas Rinto. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved