Berita Sumba Barat Hari Ini

Empat Anggota Polres Sumba Barat Siap Disidangkan

Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, S.IK, M.H mengatakan, telah menerima penyerahan berkas 4 oknum anggota Polres Sumba Barat

Penulis: Petrus Piter | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, S IK, M.H sedang memberi keterangan pers terkait beberapa perkara yang belum tuntas seperti kasus OTT Dinas PMD SBD, penanganan kasus anak aniaya bapa kandung dan proses hukum kasus 4 oknum Polres Sunba Barat diduga terlibat penganiayaan hingga menewaskan Arkian disel Polsek Katikutana, Sumba Tengah, tanggal 9 Desember 2021 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, S.IK, M.H mengatakan, telah menerima penyerahan berkas 4 oknum anggota Polres Sumba Barat dari Polda NTT  yang diduga terlibat melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan   Arkian Anabira, Warga Kecamatan Katikutana Selatan, Sumba Tengah meninggal dunia disel tahanan Polsek Katikutana, Sumba Tengah tanggal 9 Desember 2021.

Dan berkas perkara empat oknum Polres Sumba Barat itu siap disidangkan.

Namun demikian, pihaknya akan meminta pendapat hukum terlebih dahulu kepada Kabid Hukum Polda NTT sebelum kasus tersebut disidangkan.

Rencana dalam waktu dekat ini akan meminta pendapat hukum kepada Kabid Hukum Polda NTT. Bila sudah mendapatkan pendapat hukum tersebut maka pihaknya segera menggelar kasus itu.

Baca juga: Kematian Arkian Anabira, Empat Oknum Polres Sumba Barat Diperiksa Propam Polda NTT

Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, S.IK, M.H menyampaikan hal itu di Mapolres Sumba Barat belum lama ini.

Menurut Kapolres Arianto, pihaknya berupaya agar kasus tersebut segera disidangkan sehingga mendapatian kepastian hukumnya. Pihaknya terus berupaya agar proses kasus tersebut berjalan terbuka tanpa harus ditutup-tutupi. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved