Berita Sumba Barat Hari Ini
Empat Anggota Polres Sumba Barat Siap Disidangkan
Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, S.IK, M.H mengatakan, telah menerima penyerahan berkas 4 oknum anggota Polres Sumba Barat
Penulis: Petrus Piter | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, S.IK, M.H mengatakan, telah menerima penyerahan berkas 4 oknum anggota Polres Sumba Barat dari Polda NTT yang diduga terlibat melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan Arkian Anabira, Warga Kecamatan Katikutana Selatan, Sumba Tengah meninggal dunia disel tahanan Polsek Katikutana, Sumba Tengah tanggal 9 Desember 2021.
Dan berkas perkara empat oknum Polres Sumba Barat itu siap disidangkan.
Namun demikian, pihaknya akan meminta pendapat hukum terlebih dahulu kepada Kabid Hukum Polda NTT sebelum kasus tersebut disidangkan.
Rencana dalam waktu dekat ini akan meminta pendapat hukum kepada Kabid Hukum Polda NTT. Bila sudah mendapatkan pendapat hukum tersebut maka pihaknya segera menggelar kasus itu.
Baca juga: Kematian Arkian Anabira, Empat Oknum Polres Sumba Barat Diperiksa Propam Polda NTT
Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, S.IK, M.H menyampaikan hal itu di Mapolres Sumba Barat belum lama ini.
Menurut Kapolres Arianto, pihaknya berupaya agar kasus tersebut segera disidangkan sehingga mendapatian kepastian hukumnya. Pihaknya terus berupaya agar proses kasus tersebut berjalan terbuka tanpa harus ditutup-tutupi. (*)