Vonis Tinus Perko

Jaksa Bersikukuh Tinus Perko Dihukum Mati, Ini Upaya Kejati NTT

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/MARIO GIOVANI TETI
Terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan dua anak di bawah umur, Yustinus Tanaem alias Tinus Perko mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Klas IIB Kupang, Senin 31 Januari 2022. Pengadilan Negeri Oelamasi menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi dan Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi Kabupaten Kupang menjatuhi vonis penjara seumur hidup terhadap Yustinus Tanaem alias Tinus Perko, terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan dua anak di bawah umur.

Tinus Perko terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa Yuliana Welkis dan Marsela Bahas pada tahun 2021 lalu.
Kedua Korban merupakan warga Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Saat beraksi, Tinus Perko menggunakan modus tipu muslihat dan pemerkosaan. Hal tersebut merupakan tindakan yang sangat keji.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tinus Perko Hadapi Sidang Vonis Hukuman Mati

Perbuataan Tinus Perko melanggar pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Sidang dengan agenda pembacaan putusan berlangsung di PN Oelamasi, Senin 31 Januari 2022. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Xaverius Lae, didampingi Afgan Rizal dan Fridwan Fina sebagai Hakim Anggota.

Tinus Perko mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan dari Rutan Klas IIB Kupang secara virtual.

Baca juga: Tinus Perko Tertunduk Lesu Jelang Divonis Hukuman Mati

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Sebelumnya, JPU menuntut Tinus Perko hukuman mati. JPU terdiri dari Pathres M Mandala, Sherlter V Wirata dan Vinsya Murtiningsi.

Menanggapi putusan Majelis Hakim PN Oelamasi, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Dr Yulianto memerintahkan JPU mengajukan banding.

"Kajati NTT telah memerintahkan untuk melakukan banding terhadap putusan PN Oelamasi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim di Kupang, Rabu 2 Februari 2022.

Baca juga: Tinus Perko Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

"Hal ini dilandasi rasa kemanusiaan, mengingat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Yustinus Tanaem merupakan perbuatan yang sadis," tandasnya.

Menurut Abdul Hakim, Kajati NTT Yulianto tidak bisa bertoleransi terhadap kejahatan yang menghilangkan nyawa orang lain secara sadis seperti dilakukan Yustinus Tanaem.

Tinus Perko memperkosa dan membunuh Marsela Bahas pada 24 Februari 2021. Kemudian pada 14 Mei 2021, tinus Perko memperkosa dan membunuh Yuliana Welkis.

Sebelumnya, JPU Pathres M Mandala mengatakan, pihaknya punya waktu tujuh hari untuk mengambil sikap atas keputusan Majelis Hakim PN Oelamasi.

Baca juga: Keluarga Korban Tidak Puas Tinus Perko Divonis Penjara Seumur Hidup

Baca juga: Keluarga Nani Welkis Tolak Putusan Hakim ke Tinus Perko Penjara Seumur Hidup

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved