Vonis Tinus Perko

Jaksa Bersikukuh Tinus Perko Dihukum Mati, Ini Upaya Kejati NTT

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/MARIO GIOVANI TETI
Terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan dua anak di bawah umur, Yustinus Tanaem alias Tinus Perko mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Klas IIB Kupang, Senin 31 Januari 2022. Pengadilan Negeri Oelamasi menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis. 

"Kami diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah yang akan diambil," kata Pathres.

"Perkara ini kami laporkan bertahap, berjenjang. Sehingga untuk saat ini, belum bisa diberikan tindakan apa yang harus kami lakukan," ujarnya.

Sementara Kuasa Hukum Tinus Perko, Aris Tanesi belum menyikapi putusan Majelis Hakim PN Oelamasi.

"Kami belum ambil putusan dan kami diberi waktu pikir-pikir selama tujuh hari, dalam waktu dekat saya akan ketemu dia di rutan dan setelah itu baru ambil keputusan," kata Aris Tanesi, Rabu 2 Februari 2022. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved