Vonis Tinus Perko
Jaksa Bersikukuh Tinus Perko Dihukum Mati, Ini Upaya Kejati NTT
Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
"Kami diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah yang akan diambil," kata Pathres.
"Perkara ini kami laporkan bertahap, berjenjang. Sehingga untuk saat ini, belum bisa diberikan tindakan apa yang harus kami lakukan," ujarnya.
Sementara Kuasa Hukum Tinus Perko, Aris Tanesi belum menyikapi putusan Majelis Hakim PN Oelamasi.
"Kami belum ambil putusan dan kami diberi waktu pikir-pikir selama tujuh hari, dalam waktu dekat saya akan ketemu dia di rutan dan setelah itu baru ambil keputusan," kata Aris Tanesi, Rabu 2 Februari 2022. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/tinus-perko-hadapi-vonis.jpg)